Hakim Erintuah Damanik Bergaya Foto 2 Jari setelah Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap
Randy P.F Hutagaol May 10, 2025 12:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihukum 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menyebut, Erin dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Menurut Hakim Teguh, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain pidana badan, Erintuah juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menyebut, berdasarkan fakta persidangan, unsur menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi hakim dalam memutus perkara telah terbukti. 

Selain itu, Majelis Hakim menolak permohonan Erintuah Damanik dan Mangapul untuk menjadi justice collaborator (JC). 

“Menimbang bahwa majelis hakim menolak terkait pengajuan diri terdakwa menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam mengungkap dan menuntaskan perkara a quo,” kata Hakim Teguh.

Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh mengatakan, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak menyatakan Erin memberikan keterangan yang signifikan. 

Ia juga dinilai tidak membawa bukti yang signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum bisa mengungkap perkara korupsi dengan efektif serta mengungkap pelaku lain atau pengembalian aset hasil pidana. 

“Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak menyatakan bahwa terdakwa Erintuah telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan,” ujar Hakim Teguh. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Erintuah dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut, pihaknya mempertimbangkan sikap Erin dan Mangapul yang bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya sebagai salah satu alasan meringankan.

Pada perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan seorang hakim lainnya yakni Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Lisa Rachmat.

Suap diberikan agar ketiga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan. 

Pose 2 Jari

Usai dijatuhi vonis, Erintuah Damanik memberikan pose dua jari atau "peace".

Dilansir Tribunnews.com, usai pembacaan vonis, Erintuah menghampiri tim kuasa hukumnya dan para jaksa dari Kejaksaan Agung untuk bersalaman.

Setelah itu, jari tangan kanan Erintuah menunjukkan pose "peace" kepada awak media. Dia juga tertawa kecil saat melakukan gerakan dua jari tersebut.

Saat ditemui, Erintuah mengaku menyesali perbuatannya yang telah menerima suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.

"Penyesalan? Menyesal dong, makanya kan kita di persidangan sudah menyesal," ucap Erintuah, kepada Tribunnews.com usai persidangan, Kamis. 

Terkait permohonannya untuk menjadi JC ditolak, Erin tak ambil pusing. 

Menurut dia, keputusan menolak permohonan menjadi JC itu merupakan kewenangan majelis hakim. 

“Ya sudah, kita kan berusaha ya. Pendapatnya seperti itu, apa yang mau kita katakan ya,” ujar Erintuah.

Sebelumnya, Hakim Mangapul dan Erintuah memohon kepada hakim agar dapat menjalani hukuman di Kota Medan dan Kota Semarang. 

Hakim Mangapul beralasan ingin menjalani pidana penjara di LP Tanjung Gusta, Medan, karena alasan sakit dan agar dekat dengan keluarganya.

"Jadi untuk menanggapi replik dari penuntut umum, saya mengajukan duplik secara lisan, yang pada intinya saya bertetap dengan pembelaan saya semula," kata Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Permohonan serupa disampaikan Hakim Erintuah Damanik. Dia meminta agar bisa menjalani pidana penjara di Kota Semarang.

Erintuah ingin menjalani pidana penjara di Lapas Kedungpane, Semarang, karena alasan sakit dan ingin dekat dengan keluarganya.

"Saya tambahkan Pak, Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Erintuah. (*)

 

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.