TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan bos sembako di Pondok Gede, Bekasi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah menuturkan pelaku inisial AS (22) adalah karyawan korban.
Menurutnya, pelaku diringkus saat bersembunyi di kamar hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Bos sembako berinisial ALS (Koh Alex) merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri," katanya dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 67 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan tindak pidana pembunuhan.
"Di lokasi penangkapan pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya, barang bukti hasil dari pencurian disita," ucap dia.
Pelaku kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Pondek Gede Bekasi akhir pekan kemarin.
"Iya diamanin oleh Polda," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, kepada wartawan pada Senin (2/6/2025).
Keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
"Udah diamanin Polda ya," tambah Binsar.