Kasus Mahasiswi ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi, Polri Dianggap Represif & Tak Gubris Putusan MK
GH News May 10, 2025 09:03 AM

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) berinisial SSS ditangkap oleh polisi setelah diduga membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berciuman pada Jumat (9/5/2025).

Adapun penangkapan dilakukan di indekos terduga pelaku di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, penangkapan ini pun menimbulkan kritik dari berbagai pihak seperti dari Amnesty Internasional Indonesia.

Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, mengungkapkan penangkapan semacam ini menjadi wujud Polri masih menjadi lembaga yang menghalanghalangi kebebasan ekspresi masyarakat.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga dianggap melanggengkan praktir otoriter terhadap masyarakat.

"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktikpraktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," katanya, dikutip dari laman Amnesty Internasional.

Usman menekankan, pembuatan meme seperti yang diduga dilakukan SSS merupakan wujud ekpresi damai dan bukan merupakan tindakan pidana.

Selain itu, dia juga menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam UUD 1945 dan hukum HAM internasional.

Meski kebebasan, kata Usman, memang dapat dibatasi, tetapi tidak perlu sampai ada pemidanaan karena hal tersebut telah melanggar standar HAM internasional.

Di sisi lain, dalam konteks kasus SSS, lembaga pemerintah seperti kepresidenan tidak termasuk kategori di mana wajib dilindungi reputasinya dalam hukum HAM.

"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," tuturnya.

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan SSS seharusnya tidak bisa dipidana dalam kasus ini.

Pasalnya, sudah ada rujukan terbaru terkait penjeratan UU ITE, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUUXXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Dia mengatakan, mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan. Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga."

"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu. Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat.

Dengan penangkapan ini, Abdul Fickar menilai Polri tidak menggubris putusan MK.

Dia justru menganggap penangkapan terhadap mahasiswi ITB tersebut lebih banyak mengandung unsur politis ketimbang penegakan hukum.

"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru. Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," jelasnya.

Ketika ditanya pendapatnya terkait banyak anggapan terduga pelaku sematamata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alihalih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.

Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.

"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan. Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," tuturnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan, jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.

Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.

"Jika tidak ada pengaduan dari Prabowo dan Jokowi, maka itu lebay," tuturnya.

UU ITE ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (Tribunnews.com/ Ibriza)

MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan pasal yang mengatur pencemaran baik yang tertuang dalam Pasal 27 A UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan.

Sehingga, pasal tersebut tidak bisa ditujukan bagi kelompok dengan identitas khusus, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

"Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenangwenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan," ucap Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sementara, dalam pertimbangannya, MK menganggap frasa 'orang lain' yang tertuang dalam Pasal 27 A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara terbatas hanya untuk individu.

Alhasil, MK menambahkan frasa 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.'

Lalu, MK juga menganggap Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur tentang ketentuan atas Pasal 27A tidak jelas dalam batas penggunaan istilah 'orang lain' yang memunculkan kemungkinan penyalahgunaan hukum.

Padahal, Mahkamah mengatakan pada Pasal 433 ayat (1) KUHP yang mulai berlaku tahun depan, ditegaskan bahwa pihak yang tidak bisa dianggap menjadi korban adalah pemerintah atau sekelompok orang.

Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyebutkan bahwa tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.

MK menganggap dalam sistem demokrasi, kritik adalah elemen terpenting dari kebebasan berekspresi yang idealnya bersifat membangun, meski bisa dalam bentuk tidak setuju dengan tindakan pihak lain.

Hakim konstitusi, Arief Hidayat mengingatkan, membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi justru akan melemahkan fungsi pengawasan publik, yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power, dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Terakhir, MK menekankan bahwa pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) UU ITE adalah delik aduan sehingga proses hukum bisa berjalan jika laporan dilayangkan langsung oleh individu yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.