Pria di Padang Sidimpuan Lecehkan Anak Tetangganya yang Berusia 6 Tahun
Randy P.F Hutagaol May 10, 2025 03:32 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pemuda berinisial AAN (21) warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.

Ia ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangsidimpuan lantaran diduga melecehkan anak perempuan usia 6 tahun berinisial SBP.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit pada bagian kelaminnya ke orang tuanya.

Saat ditanyai, korban mengaku dilecehkan tersangka yang merupakan tetangga sebelah rumah korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 6 Mei lalu, saat korban disuruh membayar tagihan WiFi kepada tersangka.

"Tidak lama kemudian anak korban kembali ke rumahnya dan mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya,"kata AKBP Wira Prayatna, Sabtu (10/5/2025).

Mendengar anaknya dilecehkan tetangga, orang tua korban membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.

Selanjutnya, Polisi bergerak menyelidiki dan akhirnya menangkap tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Tersangka sudah ditahan dan kami melengkapi berkas perkara."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.