Mahasiswi ITB Ditangkap Gegara Unggah Meme AI Prabowo-Jokowi Ciuman, DPR: Ekspresi Harus Beretika
Acos Abdul Qodir May 11, 2025 04:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh polisi akibat unggahan meme AI bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tengah berciuman, menuai sorotan publik dan kalangan legislatif.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi, khususnya di ruang digital, harus tetap berada dalam koridor etika.

Menurut Nasir, unggahan semacam itu bukan sekadar ekspresi kreatif, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai pemimpin negara. Ia menyayangkan tindakan mahasiswi tersebut yang dinilainya tidak pantas ditampilkan di media sosial.

"Misalnya ada orang tua kita diperlakukan seperti itu, bagaimana?" kata Nasir kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025).

Nasir menegaskan bahwa ruang digital bukanlah wilayah bebas tanpa batas.

Meski konstitusi menjamin hak untuk menyampaikan pendapat, ia menilai setiap warga tetap berkewajiban bertanggung jawab atas konten yang disebarluaskan, termasuk konten berbasis teknologi seperti gambar yang dihasilkan kecerdasan buatan.

"Jadi, kebebasan itu tentu harus bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai etika yang ada," ujarnya.

Meski demikian, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan pendekatan yang lebih edukatif kepada mahasiswi tersebut. Ia mengimbau agar proses hukum tak serta merta diarahkan pada kriminalisasi.

"Cukup diingatkan, jangan sampai kemudian dikriminalkan," tandas Nasir.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengonfirmasi penangkapan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS, terkait unggahan meme tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo pada Kamis malam (8/5/2025).

Pada Jumat (9/5/2025), Trunoyudo menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Unggahan meme AI yang menyandingkan dua tokoh penting nasional dalam adegan tidak pantas tersebut kini menjadi sorotan tajam, memperkuat diskursus soal batas antara kebebasan digital dan etika publik di era teknologi canggih.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.