Kedapatan Simpan Sabu dan Bong, Warga Amuntai Utara Diamankan Polisi
Irfani Rahman May 11, 2025 08:33 PM

BANJARMADINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengamankan seorang pria berinisial CUP (42), warga Kecamatan Amuntai Utara, diamankan saat kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan Keramat RT 005 Desa Pakacangan, Jumat (9/5/2025).

Penangkapan CUP berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:

Satu paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram, satu sendok sabu dan edotan plastik merah mud, korek api dan telepon genggam. 

"Diamankan juga satu pipet kaca dan bong rakitan serta uang tunai Rp 1,1 juta," ungkap  Kasat Narkoba AKP Sutargo. 

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari sinergi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Polres HSU akan terus konsisten dan tegas dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba untuk menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang ini,” tegas AKP Sutargo.

Tersangka kini ditahan di Mapolres HSU dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Banjarmasinpost.co.id/Reni saKurniawati

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.