Nelayan Pamekasan Bawa Sabu Siap Edar, Diringkus Polisi di Sampang
Taufiq Rochman May 12, 2025 09:30 AM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisal M (31) asal Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan diringkus pihak kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura (10/5/2025).

Pria yang kesehariannya sebagai nelayan itu diketahui membawa narkotika jenis sabu di Jalan Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Barang bukti yang diamankan seberat 4,86 gram dengan kondisi siap edar.

Terbungkus di kantong plastik klip bening berisi 2 paket, masing-masing berisi 4,62 gram dan 0,24 gram.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menceritakan bahwa, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor.

"Tersangka diamankan di Jalan Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi M 4899 BD," ujarnya, Minggu (11/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di saku baju depan sebelah kiri.

"Selanjutnya petugas membawa kersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah. Kemudian dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan n Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," tegasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.