Libur Waisak 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok
Sri Juliati May 12, 2025 09:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Ganjil genap Jakarta ditiadakan hari ini Senin, 18 April 2025 dan besok Selasa, 13 Mei 2025, bertepatan libur nasional Hari Raya Waisak 2025.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menginformasikan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada 12-13 Mei 2025 di 25 ruas jalan di Jakarta.

Aturan ganjil genap Jakarta 12-13 Mei 2025 ditiadakan berkenaan dengan tanggal merah libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Senin (12/5/2025).

Peniadaan aturan ganjil genap Jakarta di momen tanggal merah libur nasional dan cuti bersama tersebut telah termaktub dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

"Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Momor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional," lanjut Dishub DKI Jakarta.

Bunyi Pergub DKI Jakarta tersebut yakni: 

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Selain itu, peniadaan Ganjil Genap Jakarta tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sementara itu, aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak 2025 berakhir.

Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah.

Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor. 

Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.

Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari. 

Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta:

Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB

Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

(M Alvian Fakka)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.