Sudah Ditangguhkan, Partai Buruh Masih Minta Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan
Theresia Felisiani May 12, 2025 09:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mendesak Bareskrim Mabes Polri membebaskan mahasiswi ITB yang ditangkap atas dugaan pembuatan meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. 

Sementara itu, Bareskrim telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi ITB berinisial SSS tersebut pada Minggu (11/5/2025) malam.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan ihwal kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mahasiswa. 

Menurut Said Iqbal, ekspresi yang disampaikan, terutama oleh generasi muda dan kalangan akademisi, seharusnya dihargai sebagai bentuk aspirasi dan kreativitas, bukan justru dikriminalisasi.

"Kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat di negara yang menganut demokrasi, khususnya Indonesia, adalah hal yang sesuai dengan konstitusi," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Said Iqbal menilai, perbedaan tafsir terhadap ekspresi yang disampaikan oleh masyarakat, terutama oleh generasi muda seperti mahasiswi fakultas seni rupa ITB, seharusnya diapresiasi dan didengarkan maksud serta tujuannya. 

Ia menegaskan respons yang tepat adalah dialog dan pemahaman, bukan tindakan kriminalisasi melalui penangkapan.

Lebih lanjut, Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Keluarga Mahasiswa (KM) ITB dan civitas academica ITB yang meminta agar mahasiswi tersebut segera dibebaskan. 

"Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera melepas mahasiswi ITB tersebut dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi atas ekspresi yang diungkapkannya," tutur Said Iqbal.

"Akan lebih baik jika Bareskrim melakukan tindakan persuasif dan dialog dengan mahasiswi tersebut yang didampingi oleh KM ITB," sambungnya. 

Sebagai informasi mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025 di indekosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Penangkapan itu buntut SSS mengunggah meme hasil editan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Ia dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Jokowi dan Prabowo 

Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku diduga mahasiswi ITB. 
MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku diduga mahasiswi ITB.  (Kolase Tribunnews/X/net)

Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.

Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.

"Melalui PH nya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya

Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.

"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswiInstitut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. Ada pun, akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kaca mata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Terkait itu, Mabes Polri membenarkan jika pihaknya menangkap seorang wanita berinisial SSS. 

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.