TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah enam hari pelarian dalam pengejaran, satu dari dua tahanan yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya ditangkap.
Januar Murdianto alias Jawir, terduga pelaku pencurian, ditangkap di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Tindakan ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menjelaskan bahwa mereka melakukan pemetaan dan pemantauan di berbagai lokasi untuk menelusuri keberadaan Januar.
"Sebelumnya kami melakukan pemetaan di titik-titik di mana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan," ungkap Dandeni.
Pada Senin siang, 12 Mei 2025, petugas menerima informasi bahwa Januar akan menemui kekasihnya, Novita Sari.
Menerima informasi itu, tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera bertolak ke lokasi dan menangkap Januar di tempat kerja pacarnya.
"Sekira pukul 13.15 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacar terdakwa yakni saksi Novita Sari di tempat kerja pacar terdakwa di gedung Cikarang Group, Jalan M. H. Thamrin nomor kavling 117 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," ucap Dandeni.
Januar ditangkap pada Senin, 12 Mei, sekitar pukul 14.50 WIB.
Ketika ditangkap, yang bersangkutan sempat berusaha melawan, namun tak berhasil.
Petugas akhirnya membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Sekira pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah benar terdakwa Januar Murdianto alias Jawir di lokasi tersebut, sehingga kemudian tim melakukan upaya penangkapan," jelas Dandeni.
"Namun pada saat hendak diamankan terdakwa upaya perlawanan dengan berupaya melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan tim gabungan Kejari Jakarta Utara dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara," sambungnya.
Saat ini tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih melakukan serangkaian pendalaman untuk menelusuri motif dan hal-hal lainnya di balik aksi Januar yang kabur dari pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga akan mempertimbangkan untuk memperberat hukuman terhadap Januar yang telah melarikan diri ketika masih menjalani proses persidangan.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, Januar dan Dio Andi kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) malam.
Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari sedangkan Januar merupakan terdakwa kasus pencurian.
Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.
"Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya, Rabu (7/5/2025) lalu.
Terdakwa Dio langsung ditangkap tak lama setelah kabur.
Dio ditangkap setelah terjatuh dari atap gedung di sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempatnya berupaya melarikan diri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.
"Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar," kata Maryono.
"Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian," sambungnya.
Sumber: Tribun Jakarta