Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol untuk Salat? Berikut Penjelasan Kemenag
kumparanWOMAN May 13, 2025 12:00 PM
Bagi banyak perempuan, parfum bukan sekadar penunjang penampilan melainkan sudah menjadi bagian dari rutinitas harian untuk merasa segar dan percaya diri. Tapi pernahkah kamu bertanya-tanya soal kandungan parfum yang kamu pakai, Ladies?
Sebagian besar parfum di pasaran mengandung alkohol sebagai bahan utama, sementara sebagian lainnya menggunakan formula non-alkohol. Di sinilah muncul pertanyaan yang cukup umum di kalangan Muslimah: bolehkah memakai parfum beralkohol untuk sehari-hari, terutama saat salat?
Sebab, dalam ibadah salat, kesucian tubuh dan pakaian menjadi syarat utama. Tak heran jika banyak yang merasa ragu: apakah parfum beralkohol bisa memengaruhi keabsahan ibadah? Nah supaya tak nggak dilema lagi, yuk simak penjelasannya dalam artikel berikut, Ladies.
Hukum memakai parfum beralkohol untuk shalat
Perbesar
Ilustrasi memakai parfum. Foto: Shutterstock
Berdasarkan keterangan Kementerian Agama (Kemenag), parfum beralkohol mengandung etanol, zat yang lazim digunakan dalam berbagai produk perawatan tubuh karena fungsinya sebagai pelarut dan penetap aroma. Meski etanol juga dikenal sebagai bahan yang memabukkan bila dikonsumsi, penggunaannya pada parfum dinilai tidak memengaruhi kesucian seseorang saat salat.
Ini artinya, penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan salat dan dianggap sah menurut mayoritas ulama, terutama dari kalangan Syafi’iyah. Sebab alkohol dalam parfum bukanlah dalam bentuk yang dikonsumsi atau diminum, melainkan hanya digunakan secara eksternal.
Perbesar
Ilustrasi memilih parfum. Foto: Shutterstock
“Mereka (Ulama Syafi’iyah) berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan shalat. Pasalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengkonsumsinya dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan,” tulis Kemenag dalam keterangannya. Artinya, memakai parfum beralkohol tidak menyebabkan najis sehingga tidak membatalkan wudu maupun salat.
Hal ini ditegaskan oleh Imam As-Syaukani dalam kitab As-Sailul Jarar. Ia menjelaskan bahwa tidak ada dalil kuat yang menyatakan bahwa zat yang memabukkan bersifat najis secara fisik.
Dalam penjelasannya terhadap QS. Al-Maidah ayat 90, Imam As-Syaukani mengatakan bahwa makna “rijsun” dalam ayat tersebut adalah haram, bukan najis.
Perbesar
Ilustrasi parfum. Foto: Shutterstock
Pendapat serupa disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Ia menyatakan bahwa zat alkohol pada dasarnya adalah suci, baik yang murni maupun yang sudah dicampur air.
Dengan demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa memakai parfum beralkohol untuk keperluan sehari-hari, termasuk saat hendak salat, tidak membuat ibadah menjadi tidak sah.