TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute buka suara perihal penanguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai, penangguhan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah politis.
Ia mengatakan, alih-alih membebaskan mahasiswi berinisial SSS itu, langkah penangguhan penahanan malah membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk kembali ditahan.
"Pada konteks kasus penahanan mahasiswi tersebut sebenarnya lebih sebagai langkah politis dibandingkan yuridis," kata Halili, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Selain itu, langkah penangguhan penahanan menurutnya, seperti menyandera mahasiswi yang bersangkutan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
"Artinya untuk tidak lagi kritis terhadap rezim penguasa," ucapnya.
Menurut Halili, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu harusnya dibebaskan dari kasus ini. Sebab, tindakan yang disangkakan bukan tergolong tindak pidana.
Terkait hal ini, Halili mengingatkan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 27A UU ITE atau pasal yang disangkakan terhadap mahasiswi tersebut tidak berlaku bagi sejumlah pihak.
Di antaranya, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
"Maka langkah hukum yang diambil Bareskrim Polri mestinya mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan," jelasnya.
"Kalau hanya penangguhan, maka sebenarnya hal itu membuka ruang bagi yang bersangkutan ditahan lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.
Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.
Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.
"Melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya
Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.
"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia.
Sebagai informasi atas tindakannya yang mengunggah meme Presiden RI Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Jokowi kayaknya sedang berciuman itu, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.