TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pelecehan seksual di Ciamis, Jawa Barat.
Pertama, seorang mahasiswa berinisial F (27) melakukan pelecehan seksual sesama jenis.
13 orang anak jadi korban kebejatan pelaku.
Demikian yang disampaikan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.
"Pelaku melakukan sodomi kepada tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menuturkan pelaku juga melakukan penganiayaan seperti menampar dan menendang korban sebelum melancarkan aksi mesumnya.
"Jadi para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh pelaku," tambahnya.
Salah satu korban, RH (15) kepada polisi mengaku bahwa ia dilecehkan oleh pelaku di dalam mobil.
Bahkan, aksi pelecehan tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2023 lalu.
"Pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh saksi (MO), saksi (FS) dan saksi (AH), kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah, pada saat melaporkan kejadian tersebut korban (RH) juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka (F)," kata AKBP Akmal.
Mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis ini kini dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis juga memberikan pendampingan terhadap para korban.
Pihak kepolisian juga mengamankan pria berinisial M, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
M yang dikenal sebagai ustaz dan tokoh agama ini diringkus setelah melakukan tindakan pelecehan seksual yang korbannya adalah anak tirinya sendiri.
Mengutip TribunJabar.id, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa pelaku bukanlah warga sekitar.
Ia juga menuturkan bahwa M dikenal sebagai sosok ahli agama.
"Dikenalnya sebagai penceramah, kalau bab agama saya angkat jempol, soal keilmuannya sudah tinggi siapapun mengakui kehebatannya," tambahnya.
Ia menuturkan, korbannya sendiri ternyata ada dua orang, yakni anak tirinya berinisial N yang kini sudah menikah pada pertengahan April 2025 dalam kondisi hamil tiga bulan.
Lalu korban keduanya adalah Y, sepupu dari N yang masih duduk di bangku SMA.
Ia menuturkan, korban Y ini sempat bercerita ke temannya bahwa mengalami pelecehan yang dilakukan oleh M.
Teman Y pun langsung melaporkan kepada tokoh masyarakat setempat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Minggu (11/5/2025) malam.
"Jadi sebenarnya penggerebekan semalam itu bukan soal anak tirinya yang hamil, tapi karena pelecehan seksual kepada Y yang masih ada keterikatan keluarga dengan korban yang hamil," jelasnya.
Ia menuturkan, anak tiri pelaku dicabuli di tempat yang gelap.
"Jadi pengakuan korban itu, dulu sering dijemput dari pesantren, kalo malam-malam di jalan, ia suka berhenti di tempat gelap, kemudian meraba-raba anak tirinya itu," paparnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengonfirmasi penangkapan M.
"Betul kami telah menangkap terduga pelaku, dan saat ini kasusnya masih kita dalami," singkatnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ai Sani Nuraini)