TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sudah sekira 45 tahun, SD Negeri 10 Karanggondang, di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, tidak pernah memiliki pagar hingga tidak ada pembangunan akibat permasalahan lahan.
Diketahui tanah seluas 2.864 meter persegi yang ditempati sekolah itu atas nama Surip yang merupakan anak dari Kasnawi.
Kepala SD Negeri 10 Karanggondang, Suyadi menyampaikan, proses renovasi atau pembenahan di sekolah sejak pertama berdiri pada 1980 hingga sekarang memang terhambat.
Ini akibat pemilik lahan tidak mengizinkan adanya pembangunan di sekolah tersebut.
"Masalah bangunan apapun tidak dibolehkan oleh pihak ahli waris," Suyadi kepada Tribunjateng.com, Selasa (13/5/2025).
Padahal, Sayudi sempat mengusahakan adanya perbaikan ataupun bantuan dari dinas, namun ketika bantuan hendak diberikan, langsung ditolak pihak pemilik lahan lahan.
Akibatnya, kondisi SD Negeri 10 Karanggondang di Dukuh Balong, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara ini cukup miris.
Nampak beberapa papan penanda kelas pun terlihat kusam.
Adapun yang terlihat lepas dan hilang.
Kondisi ruang kelas pun tidak begitu cerah lantaran belum ada pembaruan cat.
"Pernah mau dapat bantuan toilet, itu juga gagal."
"Pagar tidak ada, selalu gagal karena ahli waris, tidak boleh diperbaiki," ungkapnya.
Tak hanya itu, pemilik ahli waris juga sempat memarahi peserta didik lantaran telah menjatuhkan pohon pisang yang ditanam.
"Pohon ini waktu ada jam olahraga ada satu-dua yang tumbang, pihak ahli waris ada yang marah, dengan membentak anak-anak," tuturnya.
Dengan adanya tekanan dari ahli waris pemilik lahan SD Negeri 10 Karanggondang, pihak sekolah tidak nyaman untuk melakukan proses belajar mengajar.
Ia menambahkan, meski banyak tekanan dari ahli waris, orangtua siswa dan warga setempat mendukung bahwa sekolah tersebut tetap bisa berdiri dan tidak jadi digusur. (*)