Syarat Membuat SKCK Terbaru Bulan Mei 2025 dan Biaya Pembuatan
Tiara Shelavie May 14, 2025 11:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat membuat SKCK terbaru Mei 2025 dan biaya pembuatannya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri dan berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan. Salah satunya untuk melamar pekerjaan.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, seseorang harus membawa sejumlah dokumen sebagai syarat yang dibutuhkan.

Mengutip dari polres.karanganyarkab.go.id, inilah syarat membuat SKCK terbaru pada bulan Mei 2025:

  • FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
  • FC Kartu Keluarga (KK)
  • FC Akta Lahir/Surat Keterangan Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang merah
  • Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Salah satu pertanyaan yang muncul dalam formulir SKCK adalah tanda istimewa.

Kolom tersebut harus diisi tanda istimewa yang kita miliki, misalnya tahi lalat, tanda lahir, bagian tubuh yang memiliki ciri berbeda, yang bisa membedakan Anda dengan orang lain. 

Contoh pengisian tanda istimewa adalah: Tahi lalat di leher belakang atau tanda lahir di telapak kaki kanan.

Saat ini, sudah tidak perlu lagi surat pengantar dari desa saat membuat SKCK.

SKCK akan berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang asal maksimal habis masa berlakunya belum lebih dari satu tahun.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000. 

Hal ini sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri.

Pembuatan SKCK baru hanya membutuhkan waktu sekira 20 menit. 

Sementara perpanjangan SKCK Perpanjangan hanya 10 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas.

Masih dari situs Polres Karanganyar, pembuatan SKCK ternyata bisa diwakilkan.

Anda dapat meminta bantuan kerabat atau teman yang dipercaya untuk mengurus SKCK dengan menyertakan persyaratan SKCK lengkap.

Namun yang perlu digarisbawahi, Anda tidak bisa membuat SKCK jika tidak di daerah asal.

Misalnya Anda seorang perantau dari Solo yang tinggal di Jakarta,

Meski demikian, apabila ada pemohon dari luar Domisili KTP/ luar daerah yang ingin membuat SKCK, disarankan untuk mendaftar secara online. 

Pendaftaran SCKS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI I yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan AppStore.

Setelah mendapat kode registrasi, proses penerbitannya dapat diwakilkan ke keluarga/kerabat yang berada di daerah sesuai alamat KTP untuk dicetak SKCK-nya di wilayah tersebut.

Ke Mana Membuat SKCK?

Anda dapat membuat SKCK dengan mendatangi kantor Polsek, Polres, Polda, hingga atau setempat sesuai kebutuhan.

Sebab, fungsi SKCK berbeda-beda berdasarkan tingkat kewilayahan Kepolisian yang menerbitkannya. 

Berikut rinciannya:

Mabes Polri

1. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;

2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;

3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:

  • izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident);
  • naturalisasi kewarganegaraan; atau
  • adopsi anak bagi pemohon WNA.

Polda

1. menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;

2. memperoleh paspor dan/atau visa;

3. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau

4. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:

  • menjadi notaris;
  • pencalonan pejabat publik; atau
  • melanjutkan sekolah di luar negeri.

Polres 

1. menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;

2. masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan

3. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:

  • pencalonan pejabat publik;
  • melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
  • melanjutkan sekolah dalam lingkup di dalam negeri.

Polsek

1. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan

2. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:

  • pencalonan kepala desa;
  • pencalonan sekretaris desa;
  • pindah alamat; atau
  • melanjutkan sekolah.

Demikian informasi mengenai syarat membuat SKCK terbaru pada bulan Mei 2025 serta biaya pembuatan dan caranya. Semoga membantu!

(Sri Juliati)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.