Permohonan Uji UU TNI di MK Terus Bertambah, Ketua MK: Tidak Semua Bisa Disidangkan
Theresia Felisiani May 14, 2025 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bertambah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua MK Suhartoyo mengatakan saat ini sudah ada 15 permohonan sejenis yang masuk ke MK.

Dia menegaskan tidak semua permohonan tersebut bisa disidangkan secara terpisah oleh MK. 

Ia menjelaskan, dalam mekanisme pengujian undang-undang, baik secara formil maupun materiil, sebetulnya telah mewakili kepentingan publik jika sudah ada satu pihak yang mengajukan permohonan. 

“Jadi, satu orang saja atau satu pihak saja yang mengajukan pengujian itu sebenarnya sudah terwakili oleh pemohon yang satu itu terhadap permohonan-permohonan yang lain," ujar Suhartoyo dalam sidang Perkara 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Kendati demikian, Suhartoyo menyadari pilihan untuk mengajukan permohonan secara terpisah merupakan hak setiap warga negara. 

Meski begitu, ia menyarankan agar para pemohon dapat mempertimbangkan opsi untuk bergabung dengan pemohon lainnya, guna mempermudah proses persidangan dan menjaga semangat peradilan cepat (speedy trial).

"Ini kan pilihan-pilihan yang memang kita tidak bisa (batasi). Bisa jadi, ini permohonan yang mungkin akan saling melengkapi. Tapi kan dari 15 itu apakah juga akan disidangkan oleh MK kan juga nanti ada irisan dengan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan," jelasnya.

Suhartoyo mengingatkan, jika seluruh permohonan disidangkan secara terpisah dan masing-masing mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli, prosesnya akan jauh dari prinsip peradilan cepat yang diharapkan. 

"Karena kalau semua harus diberi kesempatan ikut dibuktikan, semua mengajukan ahli, saksi, itu akan jauh dari semangat speedy trial-nya juga," pungkasnya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.