Poin Penting Sidang MK Gugatan Hasil PSU Banjarbaru, Syarifah Singgung Penetapan Dirinya Tersangka
Rahmadhani May 15, 2025 01:31 PM

BANAJRMASINPOST.CO.ID - Sidang pendahuluan dua permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (15/5/2025).

Dua permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang diajukan ke MK itu teregistrasi dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Syarifah Hayan yang mewakili pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). 

Sedangkan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Udiansyah, warga dan pemilih di TPS 007 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Keduanya mempersoalkan pelaksanaan PSU yang tidak menyediakan opsi "kolom kosong" dalam surat suara, padahal Pilwalkot Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar hari ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam sidang tersebut, Syarifah mengungkapkan bahwa dirinya mengalami intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan ke MK. Ia menyebut izin LPRI sebagai lembaga pemantau telah dicabut, bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak mengerti. Menjelang sidang, KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu justru mencabut akreditasi pemantau kami dan memproses kami secara hukum. Saya merasa ini bagian dari upaya menghalangi proses hukum yang sedang kami tempuh,” ujar Syarifah di hadapan majelis hakim dikutip dari laman resmi MK.

Syarifah juga menyebut adanya tekanan dari berbagai pihak agar mencabut gugatan, namun ia menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan. “Insyaallah kami tidak akan mundur. Sekali maju, pantang menyerah melawan ketidakadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Muhamad Pazri selaku kuasa hukum para pemohon, menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama PSU. Ia menyebut ada praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, serta intimidasi terhadap pemilih dan pemantau pemilu.

“Dalam PSU Banjarbaru terjadi apa yang kami sebut DUIToktasi, yakni demokrasi yang dibajak melalui politik uang dan intimidasi,” kata Pazri.

Muhamad Pazri  juga menyebut nama Ghimoyo, yang kini menjabat Direktur Utama salah satu BUMN, sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat.

Menurut Pazri, pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono didukung oleh 13 partai politik dan memperoleh 36.135 suara sah atau 31,5 persen.

Sementara itu, suara tidak sah mencapai 78.736 atau 68,5 persen. Permohonan ini, lanjutnya, merupakan bentuk “jihad konstitusional” demi menegakkan prinsip pemilu yang luber dan jurdil.

Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon lainnya menambahkan bahwa praktik politik uang terjadi hampir di seluruh kecamatan. Ia menyoroti pernyataan Ghimoyo yang mengatakan, “dari 75.000 kita siram” yang dinilai sebagai upaya menyuap pemilih.

Ia juga mengkritik intimidasi terhadap pemohon, termasuk pemanggilan oleh Bawaslu dan Polres Banjarbaru, serta pencabutan akreditasi lembaga pemantau.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon turut menyoroti sejumlah kejanggalan teknis, di antaranya tidak adanya panduan teknis di TPS untuk memilih antara calon tunggal dan kolom kosong, perbedaan daftar pemilih tetap (DPT) antara Pilkada 27 November 2024 dan PSU 19 April 2025, minimnya sosialisasi kepada pemilih sertad istribusi undangan memilih yang tidak merata.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru. Selain itu, pemohon meminta agar MK menyatakan hasil perolehan suara PSU yang sah menurut versi pemohon adalah Pasangan Erna Lisa Halaby & Wartono didiskualifikasi dan Kolom kosong 51.415 suara. Kemudian, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan PSU ulang Pilwalkot Banjarbaru pada 27 Agustus 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pilwalkot Kota Banjarbaru sesungguhnya bukanlah pemilihan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis, sehingga nyata-nyata bertentangan dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa 'Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(banjarmasinpost.co.id)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.