Kronologi Kasus Toko Mama Khas Banjar Versi Polda Kalsel, dari P21 hingga Praperadilan Gugur
GH News May 15, 2025 07:06 PM

Polda Kalimantan Selatan menjelaskan kronologi proses hukum terhadap pemilik usaha kuliner Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Kepolisian menyebut seluruh tahapan, mulai dari laporan masyarakat hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kronologi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Gafur Aditya Siregar saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/5/2025).

Gafur mengatakan, penyelidikan bermula dari tiga laporan pengaduan masyarakat yang masuk secara terpisah pada 15, 23, dan 29 Oktober 2024. Ketiganya dilayangkan oleh warga bernama Oji, Marshel, dan Cucung, yang mengeluhkan kualitas produk makanan dari toko Mama Khas Banjar.

“Tiga dumas (pengaduan masyarakat) kami terima masingmasing pada 15 Oktober, 23 Oktober, dan 29 Oktober 2024 dari saudara Oji, Marshel, dan Cucung. Isinya mirip produk makanan dari Mama Khas Banjar mengeluarkan bau, lembek, dan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa,” kata Gafur.

Penyidik kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi penjualan dan mendapati bahwa sejumlah produk makanan tidak memiliki label kandungan, tanggal kedaluwarsa, maupun tanda halal. Hasil temuan di lapangan ini diperkuat dengan keterangan para ahli.

“Ahli dari perindustrian dan perdagangan serta perikanan menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran UndangUndang Perlindungan Konsumen. Bahkan kepala dinas perdagangan menyebut bahwa Pak Firli pernah ikut pelatihan di Kementerian Perikanan,” jelasnya.

Gafur menyebut proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada 18 Februari 2025. Setelah itu, Polda Kalsel resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada 25 Februari 2025 pukul 13.00 WIB.

Namun pada hari yang sama, pihak kepolisian menerima pemberitahuan mengenai pengajuan gugatan praperadilan oleh pihak Firli, hanya berselang beberapa jam setelah pelimpahan dilakukan.

“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa tanggal 25 Februari pukul 13.00 WIB,” ujarnya.

“Kami tidak tahu dan tidak mengerti kalau ada upaya praperadilan. Jadi anggapan bahwa kami menghindari praperadilan itu sangat tidak benar,” tegasnya.

Praperadilan yang diajukan pihak Firli kemudian diputus gugur oleh pengadilan, mengingat status perkara sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan untuk disidangkan secara resmi.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, turut memastikan bahwa semua prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan. Ia juga membuka ruang evaluasi terhadap proses hukum, termasuk jika ada laporan yang masuk ke Divisi Propam terkait penanganan kasus tersebut.

“Akan kami cek kembali sejauh mana proses dan hasil pemeriksaannya,” tandas Rosyanto.

Saat ini, Firly Nurachim tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g dan huruf i UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas dugaan menjual produk makanan tanpa informasi kedaluwarsa dan kelayakan konsumsi.

Toko Mama Khas Banjar berada di Jalan Trikora Ruko Pintu 12, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Toko ini dikenal sebagai pusat oleholeh khas Kalimantan Selatan, menawarkan berbagai produk olahan hasil laut seperti ikan asin, frozen food, serta sirup khas Banjar.

Namun, sejak 1 Mei 2025, toko ini resmi tutup menyusul kasus hukum yang menimpa pemiliknya, Firly Nurachim, terkait dugaan pelanggaran UndangUndang Perlindungan Konsumen.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.