Kuasa hukum pemilik Mama Khas Banjar, Faisol Abrori, menilai proses hukum terhadap kliennya penuh kejanggalan.
Khususnya dalam pengajuan praperadilan yang belakangan digugurkan.
Faisol menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Namun mereka justru mendapati bahwa sidang pokok perkara telah dijadwalkan lebih dulu.
“Pada tanggal 26 agar tidak disalip, tanggal 6 yang menjadi tanggal kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru, kami bersurat ke dua pengadilan yaitu Pengadilan Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk menghormati upaya praperadilan yang sedang kami tunggu,” ujar Faisol dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Namun, menurut Faisol, jadwal sidang pokok perkara tibatiba muncul lebih awal dari yang mereka perkirakan.
“Tetapi kemudian ada jadwal yang muncul di SIPP bahwa tanggal 3 pokok perkaranya sudah siap dihidangkan. Nah di situ kami sudah semakin apatis terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelemahan hak konstitusional kliennya untuk mendapatkan keadilan melalui mekanisme praperadilan.
“Upayaupaya hukum yang fasilitas hukum yang kita pakai sudah kita maksimalkan. Tetapi ketika seperti ini, kami merasa hak hukum kami seperti tidak dihargai,” jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan lambannya tindak lanjut terhadap laporan yang mereka ajukan ke Propam Polda Kalimantan Selatan.
“Ketika kami mempertanyakan juga aduan kami ke Propam Polda Kalsel waktu itu, dengan dalil karena pimpinan Propam sedang sibuk dalam waktu yang sekian bulan, akhirnya belum ada disposisi ke meja manapun dan akhirnya tidak ada proses itu,” jelasnya.
Meski demikian, Faisol mengaku tetap menempuh jalur hukum dan menyuarakan keberatan mereka melalui forum resmi, termasuk Komisi III DPR RI.
“Kami berterima kasih ke Komisi III DPR RI yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyuarakan tentang hukum yang sebenarbenarnya dan setegaktegaknya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kalimantan Selatan membeberkan kronologi lengkap proses hukum terhadap pemilik usaha kuliner Mama Khas Banjar, Firli.
Termasuk, tahapan P21 hingga gugurnya praperadilan yang diajukan pihak Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Gafur Aditya Siregar mengatakan, proses hukum berangkat dari tiga laporan masyarakat terkait produk makanan yang dianggap tidak layak konsumsi.
“Tiga dumas (pengaduan masyarakat) kami terima masingmasing pada 15 Oktober, 23 Oktober, dan 29 Oktober 2024 dari saudara Oji, Marshel, dan Cucung. Isinya mirip produk makanan dari Mama Khas Banjar mengeluarkan bau, lembek, dan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa,” kata Gafur dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/5/2025).
Polisi lalu melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan bahwa sejumlah produk tidak mencantumkan label kandungan, tanggal kedaluwarsa, maupun tanda halal. Temuan ini kemudian diperkuat dengan pendapat ahli.
“Ahli dari perindustrian dan perdagangan serta perikanan menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran UndangUndang Perlindungan Konsumen. Bahkan kepala dinas perdagangan menyebut bahwa Pak Firli pernah ikut pelatihan di Kementerian Perikanan,” jelasnya.
Menurut Gafur, proses penyidikan berjalan normal hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Februari 2025.
“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa tanggal 25 Februari pukul 13.00 WIB,” ujarnya.
Namun pada hari yang sama, pukul 16.42 WIB pihaknya menerima pemberitahuan gugatan praperadilan dari pihak Firli.
“Kami tidak tahu dan tidak mengerti kalau ada upaya praperadilan. Jadi anggapan bahwa kami menghindari praperadilan itu sangat tidak benar,” ujarnya.
Gugatan praperadilan tersebut pada akhirnya dinyatakan gugur oleh pengadilan. Sebab, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilanjutkan ke persidangan.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan, seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Ia juga menyatakan siap menindaklanjuti laporan yang masuk ke Propam terkait penanganan perkara ini.
“Akan kami cek kembali sejauh mana proses dan hasil pemeriksaannya,” tandasnya.
Dalam kasus ini, pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim kini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya masih dalam proses persidangan.
Dia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Atas perbuatannya, Firly didakwa Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.