Mahfud MD dapat Dukungan Hadapi Pihak yang Mempersoalkannya Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi
Hasanudin Aco May 15, 2025 11:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD disebut akan dilaporkan terkait dugaan contempt of court atau menghina peradilan.

Diberitakan sebelumnya, advokat asal Solo yang menggugat keabsahan ijazah Jokowi, MT, berencana melaporkan Mahfud MD ke polisi lantaran dianggap memengaruhi kerja pengadilan terkait proses hukum kasus ijazah Jokowi.

Terkait hal tersebut, Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud mengadukan advokat tersebut ke Bareskrim Polri, Kamis (15/5/2025).

Ketua Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, mengatakan Mahfud MD tidak melakukan contempt of court.

"Jadi kami sudah membuat pengaduan terkait pernyataan saudara MT yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," ujar Duke Ari Widagdo, di Bareskrim Polri.

Duke menegaskan Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.

Duke mengatakan Mahfud MD hanya pernah berkomentar soal gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkracht, bukan gugatan yang kini tengah dipegang oleh MT sebagai advokat terkait.

"Pak Mahfud padahal tak tahu menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukan oleh MT di pengadilan. Pak Mahfud juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke.

Kedatangan Duke ke Bareskrim membawa sejumlah bukti-bukti kuat. Dari potongan video pernyataan MT yang diduga memuat kabar bohong, hingga potongan video penyataan Mahfud yang dipermasalahkan MT.

Dia pun berharap penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti pengaduan. 

"Kita tempuh proses hukum ini. Karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataanya dan belum meminta maaf," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Andzar Amar menambahkan, langkah hukum yang dilakukan pihaknya untuk mengakomodir desakan dari Sahabat Mahfud yang ada di seluruh Indonesia. Dia tak ingin, kabar tak benar ini akhirnya memicu protes berlebihan di ruang publik.

Pihaknya, kata Andzar sebenarnya berharap agar MT beritikad baik dan bertanggung jawab atas pernyataan yang dilontarkannya.

"Kita lihat pertanggung jawaban secara hukum yang bersangkutan terhadap statement-nya yang sudah disampaikan di ruang publik," pungkasnya.

Dianggap menghina peradilan

Dikutip dari Tribun Solo, Muhammad Taufiq akan melaporkan Mahfud MD karena dianggap telah menghina peradilan.

Mahfud disebut mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan dengan berpendapat bahwa gugatan tersebut ditolak.

“Saya akan menempuh pidana melaporkan Prof. Mahfud MD dia telah melakukan penghinaan terhadap peradilan. Tidak boleh perkara yang belum diadili dia mengatakan seolah-olah bahwa gugatan itu ditolak,” ungkap Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025).

Mahfud menguraikan pendapatnya ini dalam Seminar Nasional FH UII 24 April 2025.

Di situ ia memaparkan argumentasinya kenapa gugatan ijazah palsu telah ditolak dua kali, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mahfud juga menjelaskan bahwa posisi penggugat lemah karena tidak ada perjanjian yang terikat antara Jokowi dengan penggugat.

Taufiq menilai pendapatnya ini keliru karena gugatan yang ia layangkan bukan gugatan wanprestasi.

“Gugatan dinilainya wanprestasi. Mahfud MD lancang dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Saya bisa laporkan di Surakarta bisa di Jakarta,” jelasnya.

Taufiq menjelaskan bahwa pendapatnya ini bisa mempengaruhi proses pengadilan yang saat ini sedang berlangsung.

Apalagi hakim-hakim yang duduk saat ini berposisi lebih rendah secara derajat keilmuan.

“Tidak boleh seorang Guru Besar memberi penilaian terhadap pengadilan yang belum diperiksa dengan mengatakan itu ditolak. Itu akan mempengaruhi. Karena hakim-hakim itu muridnya,” tuturnya.

Saat ini perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi telah memasuki mediasi dua kali.

Dimediasi yang kedua kuasa hukum Jokowi meminta agar mediasi dihentikan karena tak ada titik temu.

Jokowi pun menyatakan siap bertarung di persidangan. Jika diperlukan ia akan datang sendiri dan membawa ijazah aslinya

Taufiq rencananya akan melaporkan Mahfud ke Polresta Surakarta atau Polda Jawa Tengah pada Jumat (9/5/2025) besok.

Terkait rencana pelaporan tersebut, Mahfud hanya menjawab singkat.

"Silakan saja lapor," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (8/5/2025). (Tribunnews/Tribun Solo)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.