TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penggunaan private jet di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Rabu (14/5/2025).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2025 lalu.
Koalisi menilai, pengusutan kasus korupsi di KPK perlu diimbangi dengan audit investigatif oleh BPK RI untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip integritas, kebenaran, dan kejujuran.
“Pemeriksaan ini tidak hanya sebatas memeriksa kepatuhan administratif belaka, tetapi harus melalui pemeriksaan atau audit investigatif untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prinsip integritas, kebenaran, dan kejujuran,” ujar Peneliti Themis Indonesia, Feri Amsari dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1) dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga tersebut memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan oleh BPK mencakup tiga aspek: pemeriksaan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu (PDTT).
Koalisi mendorong BPK untuk memaksimalkan fungsi PDTT dalam bentuk audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pemeriksaan investigatif guna mengungkap indikasi kerugian negara dan unsur pidana dalam kasus private jet di KPU.
Pelaporan tersebut didasarkan pada data dan informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan keuangan negara, termasuk buruknya perencanaan, pengadaan bermasalah, dan penggunaan yang tidak sesuai tujuan.
Selain BPK, Koalisi juga meminta Komisi 2 DPR RI sebagai mitra kerja KPU untuk mengawal kasus ini secara efektif.
Menurut mereka, DPR memiliki peran penting dalam mengawasi praktik penyimpangan anggaran tersebut sejak awal.