Begini Jurus Komdigi Berantas Judi Online
GH News May 16, 2025 08:03 AM

Maraknya praktik judi online (Judol) di masyarakat sudah sangat meresahkan. Dampak judi online bukan hanya dirasakan oleh penggunanya, melainkan juga orang-orang terdekat dari pengguna judi online tersebut.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar mengatakan pemerintah kini terus berupaya untuk memberantas praktik judi online tersebut. Namun, ia mengatakan langkah tersebut perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak.

Alexander mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemutusan akses dan pemblokiran terhadap 1,3 juta konten bermuatan judi online (judi online) dan iklan di media sosial. Ia mengatakan langkah pemblokiran terhadap konten judi online tersebut dilakukan guna memerangi maraknya praktik judi online di ruang digital Indonesia.

"Dari periode 20 Oktober 2024 hingga bulan Mei 2025, sudah ada 1,3 juta konten judi online yang ditangani oleh Komdigi. Dan itu mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial," katanya dalam acara pelepasan dan sosialisasi kendaraan kampanye Judi Pasti Rugi di halaman Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Selain melakukan pemblokiran terhadap konten bermuatan judi online, Alexander mengatakan Komdigi juga terus memperkuat kerja sama lintas sektoral dengan lembaga penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, serta mendorong partisipasi publik melalui layanan pengaduan terkait dengan konten yang bermuatan judi online.

"Dan Komdigi juga menyediakan layanan aduan konten.id dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya memberantas judi online," katanya.

Adapun Alexander mengatakan praktik judi online ini menyebabkan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia maupun masa depan generasi muda Indonesia.

"Praktik judi online ini telah mengikis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda. Berdasarkan data dari PPATK, apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktek ini yang dapat mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025," katanya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.