Vonis Anak Bos Toko Kue Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Putuskan Tidak Banding, Ini Alasannya
Erik S May 16, 2025 08:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Putusan 10 bulan penjara anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati, George Sugama Halim sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disebabkan tidak ada yang mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima vonis yang lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan hingga batas waktu tujuh hari yang diberikan berpikir JPU tak mengajukan upaya hukum banding.

"Penuntut umum dan terdakwa (George) tidak ada mengajukan upaya hukum," kata Immanuel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (16/5/2025).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perkara penganiayaan yang dilakukan George terhadap karyawati Dwi Ayu Darmawati sudah berkekuatan hukum tetap terhitung Kamis (15/5/2025).

"Putusan pengadilan inkrah dengan sendirinya (terhitung) 15 Mei 2025," ujar Immanuel.

Alasan jaksa tidak banding

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho mengatakan tak mengajukan banding karena pertimbangan putusan sudah mengakomodir tuntutan.

"Putusan hakim sudah mengambil alih sebagian pertimbangan dari JPU, dan putusan sudah lebih dari 2 per 3 dari tuntutan JPU," kata Yanuar di Jakarta Timur, Jumat (16/5/2025).

Pasal yang disangkakan terhadap George dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun sesuai dengan dakwaan JPU, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sikap serupa juga diambil George dan penasihat hukumnya, yang memilih tidak mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya penasihat hukum Dwi Ayu, Jaenudin berharap agar JPU mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut penasihat hukum vonis tersebut tidak berkeadilan terhadap kliennya, Dwi Ayu Darmawati sebagai korban yang terluka akibat tindak penganiayaan dilakukan George.

Bahwa George menganiaya Dwi dengan cara melemparkan kursi, patung, mesin EDC, loyang kue hingga mengakibatkan Dwi terluka kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.

"Menurut kami vonis (10 bulan penjara terhadap George) sangat ringan dan tidak memberikan rasa keadilan untuk Ayu, kekecewaan serupa juga dikeluhkan Ayu sendiri," tutur Jaenudin, Selasa (13/5/2025).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap George dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (10/5/2025) siang.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap George.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George.

Hal yang memberatkan tindakan George telah merusak kesejahteraan, sementara hal meringankan adalah George belum pernah dihukum pidana dan menyesali perbuatannya.

Usai putusan JPU dan George sempat menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan, namun kini kedua pihak sudah dianggap menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara

dan

Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.