Pembentukan Tuntas, DPRD Dorong Pemkab Malang Fasilitasi Legalitas Kopdes Merah Putih
GH News May 16, 2025 11:04 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus) dipastikan sudah dilakukan di semua desa se Kabupaten Malang. Tahapan selanjutnya, memastikan pengurusan legalitas dari Kopdes merah putih. 

Wakil DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok menyampaikan, fasilitasi untuk pengurusan legalitas Kopdes Merah Putih merupakan tahapan tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah daerah. 

Dikatakan Alayk, berdasarkan laporan dari pihak Dinas Koperasi Kabupaten Malang yang diterimanya, bahwa per tanggal 13 Mei 2025 lalu seluruh desa/kelurahan se Kabupaten Malang sudah selesai melakukan musdes khusus pembentukan Kopdes Merah putih. 

"Artinya, 390 desa/kelurahan siap menjalankan kopdes Merah Putih. Maka, langkah selanjutnya Pemkab Malang dalam hal ini dinas koperasi, harus segera melakukan pengurusan legalitas atau badan hukum, dari 390 Kopdes Merah Putih yang sudah terbentuk itu," tandas Alayk Mubarok, kepada TIMES Indonesia, Jum'at (16/5/2025). 

Terlebih juga, lanjutnya, Mendagri juga sudah membuat Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah, untuk bisa menggunakan BTT dari APBD 2025 sebagai anggaran pembiayaan legalitas Kopdes Merah Putih di daerah masing-masing. 

Alayk menambahkan, seluruh proses musdes juga sudah sesuai yang diamanahkan dalam Inpres Nomor 9 tahun 2025. Juga sesuai juklak juknis pembentukan kopdes merah putih yang diterbitkan oleh Kementrian Koperasi RI. 

"Saya juga melihat di lapangan, bahwa kopdes merah putih yang telah terbentuk di Kabupaten Malang, menerapkan tiga model pendiriannya," jelasnya. 

Yakni, ada yang pendirian baru atau mulai dari nol, dan sebagian ada yang melakukan revitalisasi ataupun pengembangan dari koperasi yang sudah ada sebelumnya. 

Yang bisa dilakukan oleh Pemkab Malang, kata Alayk, dalam kaitan itu termasuk berkoordinasi dengan organisasi atau perkumpulan notaris yang ada di Malang. 

Apalagi, sebelumnya sudah pernah ada MoU antara Ikatan Notaris Indonesia dengan Kementerian Koperasi dalam hal pengurusan legalitas Kopdes Merah Putih. 

"Biaya pengurusan legalitas sudah disepakati, yakni maksimal Rp 2,5 juta per satu unit Kopdes Merah Putih yang didaftarkan," demikian politisi Fraksi Gerindra ini. 

Dikonfirmasi, pihak TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemkab Malang, Tomie Herawanto menyatakan, kebutuhan alokasi anggaran pembiayaan legalitas Kopdes Merah Putih saat ini masih dalam penghitungan, oleh Dinas Koperasi dan UKM. 

Disinggung soal besaran anggaran yang disiapkan dari APBD Kabupaten Malang, Tomie belum bisa memastikan. Hal ini mengingat ada juga pengurusan legalitas Kopdes Merah Putih yang pembiayaannya dibantu Pemprov Jawa Timur. 

Terkait hal ini pula, Tomie menyebutkan masih belum dilakukan atau belum ada MoU resmi dengan pihak notaris yang ditunjuk nantinya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.