Bejat! Pimpinan Ponpes di Bandung Cabuli 8 Santriwati, Tiga Diperkosa
Netral News May 17, 2025 09:32 AM

Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial RR (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung atas kasus pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyatakan bahwa dari delapan korban, tiga di antaranya mengaku telah mengalami persetubuhan, sementara lima lainnya menjadi korban pencabulan berupa tindakan fisik seperti peremasan dan ciuman.

"Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasilnya sudah kami peroleh," ujar Olot dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Olot menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat viral di media sosial. Berdasarkan penyelidikan, diketahui para korban berusia antara 15 hingga 18 tahun dan merupakan santriwati yang menempuh pendidikan di ponpes tersebut sejak tahun 2023.

"Motif masih kami dalami. Namun saat ini tersangka sudah kami tahan karena alat bukti sudah cukup kuat," tambahnya.

Tersangka RR saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.