Laporan Reza Gladys Belum Juga P21, Nikita Mirzani Berpeluang Lepas dari Jerat Hukum?
Siti Nurjannah Wulandari May 18, 2025 09:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, masih terus berproses.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kepolisian telah menyerahkan berkas perkara atau yang disebut tahap satu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Siber telah mengirimkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) sejak 5 Mei 2025.

Reonald menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat atau pernyataan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait status P-21 dalam berkas perkara yang dilayangkan oleh Reza Gladys. 

Ia menambahkan bahwa berkas itu masih dalam proses penelitian oleh JPU.

"Sampai saat ini, belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU tentang P-21 berkas perkara tersebut."

"Saat ini masih dalam penelitian JPU," kata Reonald, dikutip dalam YouTube Seleb On Cam, Minggu (18/5/2025). 

Reonald juga menyampaikan, pihaknya berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap. 

Sehingga kasus bisa masuk ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke pihak kejaksaan.

"Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2 kan."

"Itu untuk mengenai kasus NM," ucap Reonald.

Kuasa Hukum Bicara Kemungkinan Nikita Mirzani Bebas Terkait Kasus Pemerasan

Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid bicara kemungkinan kliennya bebas dari kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Fahmi Bachmid mengatakan kemungkinan tersebut bisa terjadi, namun pihaknya masih melihat proses hukum ke depannya.

"Ya itu, semuanya saya yakin insya Allah bisa, tetapi kita lihat saja," ujar Fahmi Bachmid dalam wawancara via Zoom belum lama ini.

Lebih lanjut, Fahmi mewakili Nikita saat ini memilih untuk fokus menyiapkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dalam waktu dekat.

Fahmi Bachmid mengatakan gugatan tersebut tidak hanya untuk Reza Gladys melainkan beberapa pihak lainnya.

"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera dalam 1-2 hari ini memasukkan gugatan wanprestasi," ujar Fahmi Bachmid.

"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG (Reza Gladys), yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi turut tergugat 3," sambungnya.

Gugatan wanprestasi yang ditujukan Nikita ke Reza Gladys karena adanya dugaan bahwa persoalan di antara mereka merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Sehingga ada dugaan usaha yang memaksakan agar persoalan perdata tersebut menjadi pidana. 

Diketahui sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan ikut bicara mengenai nasib masa tahanan Nikita Mirzani.

Syahron menerangkan kemungkinan Nikita bebas bisa terjadi apabila berkas kasus tersebut masih belum lengkap hingga batas penahanan sang artis pada 2 Juni 2025 mendatang.

"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum," kata Syahron Hasibuan kepada awak media. 

"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," sambungnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.