Dalih Atalarik Syach usai Dituding Kena Azab Imbas Rumah Digusur: Alhamdulillah Mau Naik Level
Nuryanti May 18, 2025 10:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Atalarik Syach tengah diterpa kabar kurang baik akibat terseret dalam sengketa lahan.

Rumah yang telah dihuni Atalarik selama lebih dari dua dekade pun akhirnya harus dibongkar sebagai imbas dari persoalan itu.

Atas viralnya kasus sengketa tanah Atalarik Syach itu, banyak warganet yang berasumsi bahwa sang aktor tengah terkena azab. 

Mengingat, dirinya pernah mengusir Tsania Marwah dari huniannya hingga mempersulit sang mantan istri untuk bertemu buah hati. 

Setelah dituding demikian, Atalarik memberikan komentarnya. 

Alih-alih menganggap azab, Atalarik Syach justru menyampaikan rasa syukurnya atas ujian yang menimpanya.

Karena menurutnya hal itu bisa menjadi pengingat akan kuasa Tuhan.

“Alhamdulillah dikasih azab, biar sadar sama Yang Maha Kuasa,” ujar Atalarik, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Minggu (18/5/2025). 

Pria berusia 51 tahun itu menegaskan bahwa jika hal tersebut memang merupakan azab, maka itu datang dari Tuhan, bukan dari netizen atau sekadar opini mereka.

“Kalau itu benar azab dari yang maha kuasa.Bukan dari netizen apalagi dari pikiran netizen,” 

“Karena kalau azab dari yang maha kuasa pasti benar,” jelasnya. 

Baginya, azab dari Tuhan pasti kebenarannya mutlak, berbeda dengan penilaian netizen yang dianggapnya tak berhak menilai demikian.

“Kalau pikirannya netizen ini azab azab, emang dia yang maha kuasa?,” imbuhnya. 

 Ia juga mengungkapkan bahwa cobaan ini membuatnya lebih bijak, terlebih karena sebelumnya ia memang berniat untuk naik ke level kehidupan yang lebih tinggi.

“Alhamdulilah dikasih cobaan ini, dikasih ujian ini bikin pinter."

“Ya katanya mau naik level segala macem,” dalihnya. 

Kronologi Rumah Dieksekusi PN Cibinong

Atalarik mengungkapkan bahwa pembongkaran tersebut barawal dari masalah sengketa tanah dengan Dede Tasno selaku penggugat pada 2015, silam.

"Ini adalah situasi yang sudah saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015 gugatan pertama di PN Cibinong soal sengketa tanah, penggugat itu adalah Pak Dede Tasno," ungkap Atalarik.

Tak tinggal diam, Atalarik pun melakukan perlawanan hukum atas gugatan tersebut.

Ia mengklaim dirinya tak bakal mengambil tanah milik orang lain hingga akhirnya proses hukum dijalankan.

"Terus saya melakukan perlawanan hukum tentunya tak tinggal diam."

"Karena saya tinggal di wilayah ini baik-baik, tidak mungkin saya mengambil sejengkal tanah, jadi proses hukum pun dijalankan," katanya.

Perlawanan hukum dari Atalarik justru tak membuahkan hasil.

Namun kemudian ia membuat gugatan baru untuk menahan eksekusi rumahnya tersebut.

"Waktu itu kita kalah, terus kita berupaya bikin gugatan baru untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah berdiri rumah, itu rumah pertama saya 2003 saya bangun," paparnya. 

Sementara sang kuasa hukum, Sanja, mengungkap ada kejanggalan mengenai eksekusi rumah tersebut.

Ia menyinggung pihak PN Cibinong yang mengaku sudah mengirimkan pemberitahuan, namun surat tersebut tak diterima oleh kliennya.

"Menurut dari pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan, menurut mereka."

"Tapi pada faktanya klien saya ini sama sekali belum pernah menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi rumah," ujar Sanja.

Sehingga pihaknya pun menyayangkan soal proses eksekusi rumah tersebut yang berkesan dilakukan secara paksa.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.