Suami Laporkan Istri ke Polisi karena KDRT, Wajah Lebam setelah Ketahuan Pinjamkan Uang ke Teman
Rahmadhani May 18, 2025 10:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang suami berinisial BR melaporkan istrinya ke polisi karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam kasus ini, BR mengaku dianiaya oleh sang istri berinisial WN.

Peristiwa KDRT itu terjadi di Jalan Gapin Mayangsari, Jati Asih, Kota Bekasi, Rabu (14/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban mengalami luka di bagian wajah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (17/5/2025).

Dalam laporannya, korban mengaku sempat terlibat cekcok mulut dengan istrinya yang dipicu persoalan uang.

"Karena ada teman korban ingin meminjam uang kepada korban dan uang dipegang oleh terlapor (pelaku)," ujar Kabid Humas.

Korban lalu meminta uang tersebut, namun pelaku enggan memberikannya. Pelaku kemudian menampar, mencakar, dan memukul wajah korban.

"Mengakibatkan wajah sebelah kiri memar dan luka cakar, serta kepala benjol," ungkap Ade Ary.

Dua hari setelah peristiwa KDRT tersebut atau pada Jumat (16/5/2025), korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Peristiwa Serupa

Kasus KDRT oleh istri juga sempat menghebohkan di akhirat 2024 lalu.

MS (31) seorang istri di Jakarta Timur ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Metro Jakarta Timur akibat melindas suaminya AG (35).

Sang istri tega melakukan itu setelah sang suami memergokinya selingkuh dengan pria lain.

Peristiwa istri lindas suami tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku saat ini sudah ditangkap.

"Tersangka ditangkap," katanya kepada wartawan, Jumat (20/12/2024) lalu.

Nicolas menyebut penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada wanita MS.

Namun demikian yang bersangkutan absen dalam pemanggilan tersebut.

Status kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada panggilan kedua, pelaku akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan di mana MS ditetapkan menjadi tersangka.

"Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.

MS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial ketika pria beranak dua memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Korban mengalami luka patah tulang akibat insiden tersebut.

Suami Terseret 200 Meter

Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan MS.

MS akhirnya mendapati istrinya berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger.

Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri.

Ia meminta penjelasan Melody atas alasannya berada di apartemen.

Tapi MS menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya.

Sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.

"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.

Nicolas menuturkan akibat MS memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.

AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian. 

Banjarmasinpost.co.id/Tribun Jakarta

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.