TRIBUNNEWS.COM - E (45), Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.
Sebelumnya, ia dilaporkan telah berselingkuh dengan istri orang. Laporan perkara ini diterima polisi pada akhir Januari 2025.
E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan empat alat bukti yang telah dikumpulkan polisi.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat dihubungi Sripoku.com, Minggu (18/5/2025).
Satu di antara bukti yang dikumpulkan polisi adalah video berdurasi 8,24 menit yang sempat tersebar di media sosial.
Video itu berisi rekaman persetubuhan tersangka dengan seorang wanita yang telah bersuami.
Ilham menuturkan persetubuhan itu dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (24/12/2022).
Namun, saat diperiksa penyidik, tersangka tak mengakui telah melakukan persetubuhan.
"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuh ke hotel. Namun, membantah persetubuhan tersebut," katanya.
Aksi E ngamar bareng dengan istri orang itu dilakukan hanya berselang 2 minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, E dilantik pada Senin (12/12/2022).
Ketika itu tersangka bersama sejumlah kepala desa lainnya yang memenangi kontestasi Pilkades Ogan Ilir dilantik oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.
Kini, atas perbuatannya, E dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Ilham.
Tak hanya di Kabupaten Ogan Ilir, kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, belum lama ini.
Seorang kepala desa menjadi sorotan usai fotonya berduaan dengan bawahannya viral di media sosial.
Dari penelusuran Surya.co.id, identitas pria tersebut adalah IF, Kepala Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Sementara perempuan yang diduga sebagai pasangannya di video adalah INH, sekretaris desa setempat.
Isu perselingkuhan kades ini mencuat setelah adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan istri IF ke Polres Lamongan.
Istri sah IF berinisial NK, pernah melaporkan sang suami ata kasus dugaan KDRT pada 3 Mei 2025.
Adapun peristiwa kekerasan itu terjadi pada 29 April 2025.
Dalam laporannya, NK mengaku sempat dibanting oleh sang suami di depan anak-anak mereka.
Kekerasan itu terjadi saat NK berusaha merebut ponsel milik suaminya yang berisi bukti dugaan perselingkuhan.
NK juga menyebut sudah mengalami kekerasan sejak 2021.
(Nanda Lusiana, Sripoku.com/Agung Dwipayana, Surya.co.id/Pipit Maulidiya)