Menunggu Penangkapan Bandar Judol
Hari Widodo May 19, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 80 ribu bocah berusia di bawah 10 tahun terjerat judi online (judol). Mereka bagian dari 200 ribu anak dan remaja yang ketularan penyakit masyarakat tersebut.

Data yang disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini sungguh memprihatinkan. Bagaimana bisa, anak-anak yang semestinya masih bermain riang dengan teman-temannya, sudah berkutat dengan adu uang.

Mungkin karena terpengaruh oleh kebiasaan buruk orangtua. Mungkin pula karena terlalu sering berkutat dengan internet, melalui telepon seluler yang selalu ada di tangan. Tawaran judol memang berseliweran di dunia maya.

Secara kebetulan, muncul isu keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Periode 2023-2024 Budi Arie Setiadi dalam pengamanan situs judol.

Isu ini berasal dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Para terdakwa, yang merupakan eks bawahan Budi di Menteri Kominfo, menyatakan Menteri Koperasi tersebut mendapat komisi 50 persen dari pengamanan situs judol.

Budi pun langsung membantahnya. Dia mempersilakan polisi untuk mendalami keterangan para terdakwa judol.

Isu ini sebenarnya telah muncul saat para terdakwa ditangkap. Bagaimana bisa Menteri Kominfo  tidak tahu anak buahnya mengamankan situs judol?

Pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus bertanggung jawab atas beredar luasnya situs judol di negeri ini. Hal ini karena pemerintah punya kekuasaan dan perangkat untuk memblokir situs adu nasib tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku pihaknya telah memblokir sekitar 1,3 juta konten bermuatan judol sejak periode pemerintahan baru 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025. Angka tersebut terdiri atas 1.192.000 situs dan 12 ribu konten di media sosial.

Sedang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam sebuah acara awal Mei 2025 mengungkapkan nilai transaksi judol sepanjang Januari-Maret 2025 sebesar Rp 47 triliun. Ini turun sekitar 80 persen dibandingkan kuartal I 2024 yang mencapai Rp 90 triliun. Penurunan ini tak lepas dari peran Kemkomdigi dalam melakukan pemblokiran.

Artinya jika pemerintah punya niat baik dan tekad kuat, persoalan judol bisa diatasi. Jangan sampai judol sama dengan toto gelap (togel) yang tidak kunjung berhasil diberantas aparat hukum.

Masih adanya togel membuat lima warga Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Baritokuala (Batola) harus berurusan dengan polisi. Mereka kedapatan main togel pada Selasa (13/5) malam.

Bisakah polisi menangkap bandarnya? Perlu ada keinginan dan upaya keras dari pemerintah Prabowo-Gibran. Apalagi terhadap bandar judol.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.