TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang perdana gugatan perdata antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025), akhirnya ditunda.
Lisa Mariana mengaku kecewa karena pihak Ridwan Kamil tidak hadir sesuai jadwal.
“Saya kecewa sekali,” ujar Lisa saat ditemui usai sidang.
Meski begitu, Lisa mencoba untuk tetap tenang dan memandangnya sebagai pengalaman berbeda.
“Ya sudah lah, anggap saja ini jalan-jalan ke Bandung,” tambahnya sambil tersenyum.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB ini baru bisa dimulai hampir dua jam kemudian, sebelum akhirnya hakim Panji Surono memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 28 Mei 2025.
Penundaan ini dilakukan karena kuasa hukum Ridwan Kamil mengajukan permohonan waktu tambahan untuk mempelajari gugatan secara lebih mendalam.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, mengaku mengajukan permohonan penundaan agar bisa mempersiapkan materi dengan baik.
“Kami ingin proses ini berjalan adil dan profesional. Pada sidang berikutnya, kami pasti hadir dan akan ikut aktif,” ujarnya.
Untuk diketahui, Lisa Mariana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Lisa Mariana, yang meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan siapa ayah biologis anaknya yang kini berusia sekitar tiga tahun.
Sementara itu, Ridwan Kamil juga melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada akhir Mei.