TRIBUNNEWS.COM, Bulukumba – Tim Resmob Polres Bulukumba menangkap seorang pemuda berinisial AR (19) yang telah melakukan penipuan terhadap tiga pelajar SMP di Kecamatan Bulukumba.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025, setelah laporan dari salah satu korban.
Ketiga korban, RA (14), AW (14), dan IM (14), dihentikan pelaku saat berboncengan sepulang sekolah pada Sabtu, 17 Mei 2025.
AR mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh mereka melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ia kemudian merampas ponsel milik ketiga pelajar tersebut.
“Tim Resmob telah menangkap terduga pelaku penipuan yang korbannya tiga pelajar SMP di Bulukumba,” ujar Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala, dalam rilisnya yang diterima TribunBulukumba pada Senin, 19 Mei 2025.
AR ditangkap di rumah kerabatnya di BTN Rindra, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.
Polisi berhasil menyita tiga unit ponsel milik korban dari tangan pelaku.
Penangkapan ini dilakukan setelah MS (14), salah satu korban, melapor ke Polsek Bulukumpa bersama orang tuanya pada Sabtu malam pukul 21.00 WITA.
Dalam interogasi, AR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia kerap menyamar sebagai polisi untuk menipu pelajar dengan modus serupa.
Ia menyasar anak-anak yang dianggap melanggar aturan lalu lintas, seperti berboncengan tiga orang tanpa helm atau tidak membawa surat kendaraan.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
“Hingga kini, kami menerima lima laporan dengan modus yang sama. Penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” jelas Marala.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif pelaku.
(Tribun-Timur.com/Samsul Bahri)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).