Odmil Banjarmasin Sampaikan Hasil Tes DNA Dalam Sidang Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita
Edi Nugroho May 19, 2025 11:31 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita bergulir di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5/2025). Sejumlah fakta baru mencuat mulai dari hasiil outopsi tubuh korban hingga hasil tes DNA.

Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang melakukan penuntutan menyampaikan hasil tes DNA kepada majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Kaodomil, Lektkol Sunandi mengatakan, berdasarkan hasil tes cairan yang ada dalam rahim korban di laboratorium, hasilnya tidak ditemukan DNA yang mengarah ke terdakwa Jumran.

“Sesuai hasil tes DNA, tidak ditemukan DNA terdakwa Jumran,” kata Kaodmil usai persidangan, Senin (19/5/2025) sore.

Meski demikian, Letkol Sunandi menegaskan berdasarkan hasil keterangan forensik bahwa memang terjadinya hubungan badan sebelum korban dibunuh. 

Di persidangan, saksi dr Mia Yulia Fitrianti juga mengungkapkan hasil outopsi ditemukan adanya trauma tumpul pada alat kelamin korban.

Hal itu diperkuat saksi dokter forensik yang menyebut bahwa tidak ditemukannya DNA di dalam rahim korban, bukan berarti hubungan badan tidak terjadi.

“Cairan mani dan sperma memang jadi satu, namun pengujian dalam kemaluan korban setelah di swab ternyata itu hanya cairan mani. Hal itu memang dimungkinkan. Seperti yang dikatakan dr Mia, memang hubung seksual itu ada, namun di buang di luar,” ujarnya.

Kaodmil juga mengungkapkan mobil yang menjadi barang bukti sempat digunakan penyewa lain setelah kejadian, sehingga membuat sulit diidentifikasi bekas cairan yang ada dalam mobil.

“Bekas-bekas yang ada di dalam mobil tersebut pasti sudah terhapus karena dibersihkan, jadi tidak bisa diketahui,” ujar Sunandi.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembenuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

Otmil Banjarmasin juga memasang dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.