Sosok Munaji, Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Bareng Istri karena Nipu, Ternyata Residivis
Bobby Wiratama May 20, 2025 04:31 AM

TRIBUNNEWS.com - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bernama Munaji, diamankan Polda Jateng atas kasus penipuan.

Tak sendiri, Munaji ditangkap bersama istrinya, Wahyu Priyanti.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan Munaji dan istrinya ditangkap terkait penipuan bisnis industri solar.

"Keduanya ditangkap karena penipuan bisnis industri solar fiktif," kata Dwi, Senin (19/5/2025), dikutip dari TribunBanyumas.com.

Lantas, seperti apa sosok Munaji?

Sosok Munaji

Munaji saat ini menjabat sebagai Ketua PP Kabupaten Blora periode 2023-2027.

Periode ini merupakan kali kedua ia memimpin ormas PP di Kabupaten Blora.

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Mbah Mun ini menjabat sebagai Ketua PP Kabupaten Blora periode 2019-2023.

Sosok Munaji sendiri sempat menjadi sorotan karena menolak nama penulis Pramoedya Ananta Toer sebagai nama jalan.

Ia menilai Pram memiliki ideologi yang bertentangan dengan warga Indonesia.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu, Munaji memimpin penolakan keberadaan GRIB Jaya di Blora.

Dilansir TribunJateng.com, ia bersama anggotanya mendatangi markas GRIB Jaya dan melakukan aksi unjuk rasa.

PP dan GRIB Jaya di Kabupaten Blora sendiri juga sempat terlibat bentrokan pada Januari 2025.

Buntut insiden tersebut, Munaji dilaporkan ke Polres Blora oleh GRIB Jaya, meski sudah sepakat damai, dilansir Kompas.com.

Kini, Munaji telah ditangkap pihak kepolisian bersama istrinya, Wahyu Priyanti, atas kasus penipuan.

Menurut polisi, keduanya merupakan residivis kasus serupa dan penadahan.

Duduk Perkara Kasus Penipuan oleh Munaji

Kombes Dwi Subagio menjelaskan duduk perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh Munaji.

Ia mengatakan penipuan itu terjadi dalam kurun waktu Agustus-September 2022.

Tetapi, korban berinisial WA, yang merupakan warga Kradenan, Kabupaten Blora, baru melapor pada 11 Mei 2025.

Penipuan ini bermula saat Munaji dan istrinya, Wahyu Priyanti, menawarkan bisnis solar industri kepada WA.

Keduanya mengaku sebagai karyawan Humas di sebuah perusahaan industri bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Blora, yang kenal dekat dengan para petinggi di perusahaan tersebut.

Padahal, perusahaan yang dicatut Munaji sudah tutup sejak Juli 2022.

Tergiur tawaran Munaji, WA lantas mengirimkan uang senilai Rp333 juta sebagai deposita.

Namun, janji Munaji akan mengirimkan solar industri, tak kunjung ditepati.

"Dari kasus ini, kami amankan sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lain," jelas Dwi, Senin (19/5/2025).

Atas perbuatannya, Munaji dan istri dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Pravitri Retno W, TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto, TribunJateng.com/Lyz, Kompas.com/Aria Rusta)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.