Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 28.000 rekening yang terindikasi berasal dari aktivitas jual beli rekening dan digunakan untuk mendepositkan dana perjudian online.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan masif rekening milik orang lain untuk menampung hasil tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.
Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan rekening dormant atau tidak aktif milik nasabah yang penguasaannya dilakukan oleh pihak lain.
PPATK menilai kondisi ini sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Sebagai langkah perlindungan terhadap kepentingan umum, PPATK, berdasarkan kewenangannya dalam UndangUndang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada rekeningrekening nasabah yang dinyatakan dormant oleh pihak perbankan.
PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang tersimpan.
Untuk mengaktifkan kembali rekening, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke kantor cabang bank terkait dengan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh masingmasing bank.
Nasabah juga dapat menghubungi PPATK guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
Penghentian sementara ini memiliki dua tujuan utama:
Memberikan pemberitahuan kepada nasabah bahwa mereka memiliki rekening dormant di perbankan; Memberi tahu ahli waris atau pimpinan perusahaan (untuk rekening korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui sebelumnya.PPATK menegaskan bahwa langkah ini diambil sematamata untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memastikan perlindungan terhadap kepentingan publik dari ancaman kejahatan keuangan.