Investasi Industri Otomotif Nasional Capai Rp174,31 Triliun, Serap 99.700 Tenaga Kerja
GH News May 20, 2025 03:03 AM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa sektor industri otomotif dalam negeri telah mencatatkan realisasi investasi senilai Rp174,31 triliun, dengan jumlah tenaga kerja langsung yang terserap mencapai 99.700 orang.

Capitan tersebut merupakan hasil akumulasi dari kinerja industri kendaraan bermotor (KBM), mencakup kendaraan roda dua, tiga, dan empat.

Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 32 produsen kendaraan roda empat dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 2,35 juta unit, serta menyerap tenaga kerja sebanyak 69.390 orang.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pada tahun 2024, industri KBM roda empat berhasil memproduksi 1,19 juta unit, dengan penjualan domestik sebanyak 865 ribu unit dan ekspor kendaraan utuh (CBU) sebesar 472 ribu unit. "Pada triwulan I 2025 kinerja produksi produsen mobil sebesar 288 ribu unit, penjualan sebesar 205 ribu unit, ekspor CBU sebesar 110 ribu unit dan impor CBU sebesar 11 ribu unit," ujarnya.

Sementara itu, untuk industri kendaraan roda dua dan tiga, Kemenperin mencatat adanya 73 produsen dengan kapasitas produksi tahunan 10,72 juta unit serta penyerapan tenaga kerja hingga 30.310 orang.

Tunggul menambahkan, pada 2024, produksi kendaraan roda dua mencapai 6,91 juta unit, penjualan 6,33 juta unit, dan ekspor CBU 572 ribu unit. Adapun di triwulan I 2025, produksinya tercatat 1,81 juta unit, penjualan 1,68 juta unit, dan ekspor CBU 134 ribu unit.

Untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif melalui paket stimulus ekonomi, termasuk pembebasan bea masuk 0% dan PPnBM DTP sebesar 15%.

Kebijakan pembebasan bea masuk bertujuan mempercepat adopsi kendaraan listrik berbaterai (EV). Pemerintah juga akan terus mendukung pelaku usaha yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri.

Selain itu, industri yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan mendapat insentif 10% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%, serta insentif 5% untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20% hingga di bawah 40%.

Tak hanya itu, produsen kendaraan hybrid yang tergabung dalam program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) juga berhak mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3%. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.