Grid.ID - Lisa Mariana sangat yakin bahwa anaknya, CA, merupakan darah daging Ridwan Kamil. Usai dilaporkan Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik, Lisa Mariana meminta perlindungan hukum soal tes DNA.
Laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap model Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik kini tengah diproses di Bareskrim Mabes Polri. Kini laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Lisa Mariana menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan perlindungan. Perlidungan hukum diajukan bagi Lisa Mariana dan anak yang diyakini merupakan hasil dari hubungan gelap Lisa dengan Ridwan Kamil.
“Kami sudah mengirimkan surat dan mengantarkan langsung ke Bareskrim Polri untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap bayi Lisa Mariana dan juga kepada terlapor,” kata kuasa hukum Lisa, seperti Grid.ID kutip dari Kompas.tv, Selasa (20/5/2025).
Tim kuasa hukum Lisa Mariana menegaskan bahwa hak perlindungan hukum tidak hanya untuk pelapor, melainkan juga berlaku bagi pihak yang dilaporkan. Oleh karenanya, permohonan perlindungan hukum pun diajukan Lisa Mariana.
“Jangan salah ya, kepolisian itu bukan hanya kasih perlindungan terhadap pelapor, termasuk juga perlindungan terhadap terlapor,” jelas kuasa hukum.
Lebih lanjut, pihak Lisa Mariana juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum lanjutan, termasuk tes DNA. Bahkan, Lisa sempat mengaku sangat menunggu proses tersebut.
“Kami percaya apabila perkara di Mabes akan berjalan, maka untuk memulihkan nama baik Pak RK sendiri tentu harus siap untuk tes DNA."
“Lisa Mariana juga siap untuk tes DNA bersama bayinya,” ucapnya.
Dijumpai beberapa waktu lalu, Lisa Mariana sempat melontarkan ucapan menohok terkait tes DNA. Ia menilai suami Atalia Praratya itu justru tak kunjung melakukan tes DNA.
"(Ridwan Kamil) Ngomong siap doang di media, tapi enggak ada aksinya," kata Lisa Mariana saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun kisruh dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana bermula dari unggahan Lisa di media sosial pada 26 Maret 2025. Ia membagikan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim bahwa dirinya memiliki anak perempuan dari Ridwan Kamil. Sementara itu, Ridwan Kamil membantah hal tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang karena motif ekonomi. Ia juga siap melakukan tes DNA.
Di tengah perseteruan itu, muncul pula sosok Revelino Tuwasey. Ia mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, CA.