TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi berhasil menangkap oknum mahasiswa inisial F yang didug melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 14 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku sudah berhasil kami tangkap," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Polisi menjelaskan terduga pelaku sempat bersembunyi setelah tahu dirinya diburu.
Berkat kesigapan aparat, pelaku akhirnya diamankan di rumahnya di kawasan Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, Senin (19/5/2025) pukul 22.00 WIB.
"Tersangka F berada di rumahnya dan sedang bersembunyi di Sukadarma, Sukatani Bekasi di mana lokasi tersebut rumah orang tuanya," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.
Pelaku membelikan korban sempol ayam dan es teh sebelum melakukan aksi cabulnya di rumahnya.
"Tersangka sebelum dilakukan persetubuhan memberikan makanan dan minuman berupa sempol ayam dan es teh manis. Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah tersangka," jelasnya.
Pria F saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kenal Lewat Medsos
Berawal dari perkenalan melalui pesan di Facebook lalu berlanjut ke WhatsApp.
Pelaku melancarkan modus itu hingga korban diajak bertemu kemudian terjadilah hubungan badan di antara keduanya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, korban dua kali dicabuli pelaku.
Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku dan di sebuah rumah kosong.
Pelaku diketahui mahasiswa di sebuah universitas di Cikarang, namun polisi hingga kini belum dapat membeberkan nama kampus tersebut.