TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani, yang sempat viral karena dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini menapaki karier baru.
Ia resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Supriyani menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (19/5/2025).
Jalan panjang harus ditempuh Supriyani sampai akhirnya bisa diangkat menjadi PPPK, berikut rekam jejaknya.
Dalam perjalanan kariernya sebagai guru yang sudah mengabdi selama 16 tahun, ia sempat terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, D.
D diketahui merupakan anak polisi berinisial Aipda WH.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di SDN 4 Baito, tempat Supriyani mengajar, pada 24 April 2024.
Ia dituduh telah melakukan penganiayaan kepada D yang duduk di bangku kelas 1 SD, hingga mengakibatkan luka di paha.
Upaya mediasi telah dilakukan, namun menemui jalan buntu lantaran Supriyani bersikukuh tak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Kasus itu kemudian dibawa ke ranah hukum. Supriyani pun sempat mendekam di penjara selama satu minggu, tapi penahannya ditangguhkan pada Selasa (22/10/2025).
Kendati demikian, kasus dugaan penganiayaan itu tetap bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Dalam perjalanannya, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani pada Senin (5/11/2025).
Majelis hakim menyatakan, Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.
Sementara, dua oknum polisi yang menangani kasus tersebut menjelani penempatan khusus (patsus) atas dugaan permintaan uang kepada Supriyani dalam proses penanganan kasusnya.
Saat menghadapi kasus hukum, Supriyani bertekad mengikuti seleksi PPPK 2024, yang dilaksanakan pada Rabu (20/11/2025). Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Namun, ia mendapat dukungan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, lantaran kasus yang menimpanya.
Kala itu, Abdul Mu'ti bernjanji akan menjamin kelulusan Supriyani pada seleksi PPPK 2024.
Meski sempat dinyatakan tak lulus dalam tahap awal seleksi, namun kemudian nama Supriyani kembali masuk dan diumumkan lulus seleksi PPPK 2024 melalui jalur afirmasi.
Usai diangkat sebagai PPPK, Supriyani mengaku bersyukur.
"Perasaannya senang, bahagia, dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025).
Kini, setiap bulan ia bisa menerima gaji sekira Rp3 juta. Sebelumnya saat masih berstatus sebagai guru honorer, Supriyani hanya digaji Rp300 ribu per bulan.
"Gaji sebulan Alhamdulillah sudah bis terima sekira Rp3 juta lebih. Kalau waktu masih honor Rp300 ribu satu bulan," terangnya.
Supriyani juga mengaku terharu, lebih lagi saat teringat masalah yang sempat menimpanya.
Dengan statusnya yang kini menjadi PPPK, ia berjanji akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik.
(Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)