TRIBUNNEWS.COM, ST PETERSBURG - Dalam rangkaian kunjungan kerja Menteri Hukum Republik Indonesia ke Rusia, hubungan bilateral antara kedua negara kembali diperkuat melalui pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Chuychenko.
Rusia memberikan dukungan terhadap keanggotaan Indonesia pada HCCH.
HCCH (Conférence de La Haye de droit international privé) adalah Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional, sebuah organisasi antarpemerintah yang bertujuan untuk menyatukan aturan-aturan hukum perdata internasional secara progresif.
Saat ini Indonesia sedang dalam proses untuk menjadi anggota HCCH, suatu organisasi internasional yang mempunyai misi melakukan unifikasi progresif terhadap aturan hukum perdata internasional.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang dalam proses pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025.
“Pemerintah Rusia mendung penuh keanggotaan Indonesia di HCCH dan mendukung juga Indonesia mengaksesi services convention yang merupakan bagian dari HCCH”, ujar Chuichenko Konstantin, Menteri Kehakiman Rusia.
Kerja sama di bidang perdata dan komersial ini, melengkapi kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Federasi Rusia yang telah dimiliki sebelumnya yaitu perjanjian bilateral bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA Pidana) yang telah ditandatangani pada 13 Desember 2019 serta perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani pada 31 Maret 2023.
Perjanjian MLA pidana dengan Rusia telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 dan secara efektif telah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2021.
Adapun untuk perjanjian ekstradisi RI-Rusia saat ini sedang dalam proses ratifikasi melalui pembentukan Undang-undang.
Walaupun proses ratifikasi atas perjanjian ekstradisi RI-Rusia masih berjalan, mengingat hubungan baik dan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia, kerja sama untuk ekstradisi antara kedua negara berjalan dengan baik.
Dalam pertemuan bilateral ini dibahas perkembangan permintaan MLA dan ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang sedang dalam proses.
Pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Menteri Kehakiman Rusia ini didahului dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) bidang Non-Profit Organization atau organisasi nirlaba pada Selasa, 20 Mei 2025.
MoU ini merupakan media bagi kedua negara untuk membentuk kerangka kerja sama hukum mengenai organisasi nirlaba.
Rencana kerja sama ini mencakup pertukaran dokumen, pengalaman, dan informasi mengenai pendirian, pendaftaran, dan pembubaran organisasi nirlaba sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing negara, serta penyelenggaraan konsultasi ahli, seminar, dan lokakarya tentang topik-topik khusus yang menjadi kepentingan bersama terkait dengan organisasi nirlaba, termasuk pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kerja sama ini dapat mendukung peran Kemenkum dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT).
Mengingat entitas nirlaba diakui sebagai salah satu sektor yang rentan disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
“Menindaklanjuti MoU terkait kerja sama di bidang hukum yang telah ditandatangani pada Mei 2023 lalu serta MoU terkait kerja sama di bidang Non-Profit Organizations yang baru saja ditandatangani kemarin, diharapkan kedepannya dapat disusun suatu work plan sebagai bentuk implementasi atas kedua MoU ini”. Tutur Supratman Andi Agtas.