TRIBUNBATAM.id - Mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, menjadi perbincangan hangat sosial media.
Pemicunya karena video Satria Kumbara bergabung pasukan bayaran Rusia viral di media sosial.
Setelah menjadi tentara bayaran Rusia membuat status kewarganegaraan Indonesia dari Satria Kumbara dicabut.
Satria Kumbara pun mengaku menjadi pasukan bayaran Rusia demi mencari anfkah untuk keluarganya.
Ia memilih bekerja sebagai tentara bayaran merupakan haknya lantaran dia memiliki keahlian pada bidang tersebut
Kendati demikian, terdapat fakta mengejutkan yang didapatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait sosok Satria Kumbara.
Mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) itu ternyata masuk ke Rusia lewat jalur tak resmi.
Juru Bicara Kemenlu Roy Soemirat mengonfirmasi hal tersebut setelah mendapatkan informasi tidak ada catatan kedatangan Satria ke Rusia maupun tujuan kedatangannya.
"Betul, tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia. Artinya, masuk secara tidak resmi dan tidak tahu dalam kapasitas apa," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Roy menyebutkan, Kemenlu terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat terkait kasus ini.
"Kami juga terus koordinasi dengan Kedubes Indonesia di Moskow, Rusia," ucap Roy.
Informasi mengenai keterlibatan Satria dalam konflik Rusia-Ukraina pertama kali mencuat di media sosial TikTok.
Akun @zstorm689 mengunggah sejumlah foto dan video yang menunjukkan seorang pria mengenakan dua seragam berbeda, yaitu seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.
Dalam keterangan unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pria itu merupakan mantan prajurit marinir Indonesia yang kini bergabung dalam barisan tentara Rusia di medan perang Ukraina.
Pada akun yang sama, terdapat pula dua video lainnya yang menampilkan foto pria itu sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.
Sementara itu, TNI menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.
Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Satria sendiri sudah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022.
Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Putusan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, dilansir dari Antara, Minggu (11/5/2025).
(TribunBatam.id)