Kejagung: Dua Eks Pejabat BUMD Tetap Beri Kredit ke PT Sritex padahal Berisiko Tinggi Gagal Bayar
GH News May 22, 2025 03:03 AM

Kejaksaan Agung mengungkap peran dua tersangka dari bank usaha milik negara (BUMD), yakni Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk.

Dicky pada saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI periode 2020, sedangkan Zainuddin Mappa menjabat Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex melalui Iwan Setiawan Lukminto.

Pasalnya, kata Qohar, kedua orang itu tidak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex yang saat itu dipimpin Iwan.

Sebab, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys, PT Sritex memiliki peringkat BB atau sebagai perusahaan yang beresiko gagal bayar cukup tinggi sehingga tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Perbuatan kedua tersangka itu bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta UndangUndang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehatihatian.

Hal itu pun kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit yang dilakukan oleh PT Sritex kepada kedua BUMD tersebut.

"Dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan," katanya.

Akibat adanya pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex itu, Qohar menyatakan telah negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sritex periode 20052022, Iwan Setiawan Lukminto, dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Zainuddin Mappa.

Abdul Qohar mengatakan Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sementara itu, Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

KORUPSI KREDIT BANK Mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto saat digiring jaksa ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Iwan dan dua mantan petinggi bank BUMD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.