TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memvalidasi SKTP Guru di platform Info GTK untuk melihat pencairan tunjangan.
Para guru membutuhkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk mendapat tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
SKTP tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Untuk mendapatkan SKTP, guru harus memastikan semua data pada Info GTK telah benar.
Selengkapnya, ikuti langkah-langkah memvalidasi SKTP Guru 2025 di bawah ini.
Jika guru belum memiliki SKTP, maka siapkan sertifikat pendidik.
Kemudian, guru wajib memperbaharui data guru melalui DapodikBapak/ibu memastikan Dapodik sudah sinkron dengan Info GTK.
Guru kemudian memastikan Info GTK valid dan Dinas Pendidikan mengusulkan Bapak/ibu untuk ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi.
Setelah itu, Bapak/ibu memastikan SKTP telah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
SKTP juga bisa di-download oleh Operator Simtun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, seperti dikutip dari puslapdik.dikdasmen.go.id.
(Yunita Rahmayanti)