JPU Ajukan Permohonan Penyitaan iPad dan Laptop Milik Tom Lembong yang Ditemukan saat Sidak
Muhammad Zulfikar May 22, 2025 02:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua perangkat elektronik milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong  atau Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gular yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). 

Permohonan tersebut disampaikan JPU kepada majelis hakim karena dua barang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Barang tersebut adalah satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop dengan warna dan merek serupa.

“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada yang mulia majelis hakim," kata JPU dalam sidang.

"Satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," sambungnya.

JPU menduga dua perangkat itu berkaitan dengan kasus Tom Lembong saat ini. 

Sebagai informasi, sidang lanjutan Tom Lembong hari ini bergendakan pemeriksaan 16 saksi. 

Namun sidang ditunda hingga 2 Juni mendatang lantaran Tom absen karena sedang dalam kondisi demam yang mencapai angka 38 derajat. 
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.