Hasto Kristiyanto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta, Persidangan Dinilai Cacat Hukum
Muhammad Zulfikar May 22, 2025 02:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan kekhawatiran serius mengenai dugaan penyelundupan fakta lain dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pertama, Hasto membantah keterangan mantan komisioner KPU, Hasyim Asy'ari yang mengatakan ia ikut pertemuan di Pejaten Village.

Hasto menilai aneh bahwa informasi tersebut baru diungkap pada tahun 2025. 

Dia pun menduga adanya tekanan terhadap Hasyim Asy'ari, terutama mengingat KPU sedang diselidiki terkait penyewaan private jet dan gaya hidup mewah.

Hal itu disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan politisi PDIP Guntur Romli di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini Kamis (22/5/2025).

"Bisa jadi pintu masuk tekanan terhadap Hasyim Asy'ari seolah-olah membuat keterangan yang sebetulnya tidak ada pada tahun 2019," ujar Guntur Romli membacakan surat Hasto.

Lalu, poin utama yang disampaikan Hasto Kristiyanto adalah dugaan penyelundupan fakta oleh penyidik KPK. 

Menurut Hasto, kehadiran penyelidik dan atau penyidik KPK sebagai saksi di persidangan terbukti menjadi cara untuk menyelundupkan fakta. 

Keterangan saksi penyidik KPK disebut bersumber dari Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), padahal seharusnya penyidik mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan.

"Terbukti dalam keterangan saksi penyidik KPK tersebut bersumber dari BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan). Penyidik seharusnya mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan," jelas Guntur Romli.

Lebih lanjut, keterangan saksi penyidik KPK Arif Budi Raharjo juga menegaskan bahwa keterangan yang seharusnya digunakan adalah keterangan di dalam persidangan, bukan dari BAPK atau keterangan yang diubah dalam BAP. 

Dengan demikian, penggunaan keterangan yang tidak pro justicia disebut Hasto sebagai penyelundupan fakta.

Hasto secara tegas menyebut tindakan penyidik KPK, khususnya Rossa Purbo Bekti, sebagai unprocedural conduct, tindakan tidak profesional, dan pelanggaran etika. 

"Dengan terjadinya penyelundupan fakta oleh penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti, maka secara formil dan materiil telah cacat secara hukum," pungkas Guntur Romli, mengutip pernyataan Hasto Kristiyanto.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.