TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa (Ifan), Kamis (22/5/2025).
Ifan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017–2021.
Ini adalah pemanggilan ulang terhadap Ifan. Ia sebelumnya dipanggil pada Senin (19/5/2025), tetapi Ifan tak hadir.
"Hari ini saya mendatangi KPK sesuai undangan dari penyidik," ucap Ifan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Ifan mengatakan bukan pertama kalinya dia datang ke KPK.
Ia sudah tiga kali ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari tiga kasus berbeda terkait dugaan korupsi niaga gas sejak menjabat Kepala Badan Pengaturan Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) 2017–2021.
"Saya sampaikan, ini bukan pertama kali saya ke KPK ini. Saya sudah tiga kali ini. Sebelumnya, saya masalah digitalisasi SPBU. Dengan laporan saya, pada saat saya Kepala BPH Migas sudah tiga tersangka. Jadi, kalau sekarang juga ini masalah kasus niaga gas, ya saya terima kasih kepada KPK sudah mengapresiasi temuan kami pada saat saya dulu sebagai Kepala BPH Migas," katanya.
Saat ini Ifan masih menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
KPK telah menetapkan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya ditahan sejak 11 April 2025.
KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).
KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekira 1.420.000 dolar AS dan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
Adapun kerugian keuangan negara itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas.
PT Isargas, selalu induk PT IAE, tetapi menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN.
Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML).
Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.
Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.
Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.