Fakta Kasus Pembantu Tikam 2 Anak Majikan di Tanahbumbu, 1 Korban Tewas, Ternyata Pelaku Mabuk Lem
Endra Kurniawan May 22, 2025 03:40 PM

TRIBUNNEWS.COM, Tanahbumbu - Peristiwa tragis terjadi di Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, di mana seorang pembantu rumah tangga berinisial HA (23) melakukan penganiayaan terhadap dua anak majikannya, Vharellya Putri (19) dan AZD (11), pada Minggu, 11 Mei 2025.

Vharellya mengalami luka tusukan yang parah di bagian perut dan, meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Sementara itu, adiknya, AZD, kini sedang dalam proses pemulihan pasca-kejadian tersebut.

Kejadian ini bukan hanya mencoreng citra hubungan majikan dengan pekerjanya, tetapi juga menunjukkan dampak penggunaan narkoba.

Ternyata, pelaku melakukan tindakannya dalam keadaan mabuk lem fox, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanahbumbu, AKP Agung Kurnia Putra.

Motif penikaman

Dari penjelasan yang didapat, pelaku menjadi tersulut emosi ketika mendengar suara riuh dari permainan game yang dimainkan oleh AZD.

Pelaku yang sedang beristirahat merasa terganggu oleh suara tersebut dan juga merasa diperintah oleh Vharellya.

Ketidakstabilan emosional dan pengaruh lem yang membuatnya tidak sadar, mendorong HA untuk mengambil pisau dari dapur dan mengarahkannya kepada kedua anak tersebut.

"HA tidak sadar apa yang dia lakukan saat itu. Dia merasa kesal karena adik korban sedang bermain game dengan suara ribut," ungkap AKP Agung Kurnia Putra pada Rabu, 21 Mei 2025.

1 korban tewas, 1 trauma berat

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat duduk di depan rumah sebelum meninggalkan lokasi.

Keluarga korban menemukan kondisi Vharellya yang kritis setelah kejadian tersebut dan segera membawanya ke rumah sakit.

Sayangnya, usaha medis tidak berhasil menyelamatkannya.

Saat ini, AZD sedang dalam pemulihan, tetapi dampak kejadian ini sudah mengakibatkan trauma berat tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi saudara-saudaranya yang lain.

Pelaku HA kini mendekam di sel tahanan Polres Tanahbumbu dan diancam dengan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Respons keluarga korban

Menurut ayah korban, H Tio, pelaku telah bekerja di warung makan miliknya dan juga membantu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Sementara itu, ibu korban, Hj. Wati, menyampaikan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman berat.

"Saya minta pelaku dihukum seumur hidup bahkan kalau bisa dihukum mati. Apa yang dia lakukan kepada anak saya itu sangat keji," ungkapnya dengan penuh kesedihan.

Hj. Wati juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih orang yang tinggal di rumah mereka.

"Kalau bisa, karyawan diberi tempat tinggal di luar rumah keluarga. Jangan sampai tragedi ini terulang," pesannya.

(BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Fikri)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.