Kemenkum Dorong Revisi UU Hak Cipta Disahkan DPR RI: Aturan yang Ada Sekarang Sudah Tidak Relevan
Adi Suhendi May 22, 2025 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum RI (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan, bakal mendorong revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kata Direktur Jenderal (Dirjen) DJKI Razilu saat ini pihaknya masih menunggu DPR RI untuk menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU tersebut.

Terlebih, kata dia, saat ini beleid yang mengatur perihal hak cipta seluruh rakyat Indonesia itu pada periode DPR saat ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR.

"Jadi Undang-undang hak Cipta ini sudah masuk dalam prioritas nasional, prioritas legislasi nasional. Yang ini adalah ini yang sendiri dari inisiasi, dari inisiatif dari DPR," kata Razilu saat jumpa media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Menurut Razilu, pemerintah dalam hal ini DJKI tinggal menunggu DIM yang diserahkan oleh DPR untuk nantinya dipelajari pihaknya.

Setelahnya, Razilu memastikan kalau pemerintah pasti akan memberikan respons terhadap DIM untuk segera membahas Revisi UU Hak Cipta tersebut.

"Dan tinggal kita menunggu DIM dari DPR, kemudian nanti kita akan segera jawab itu DIM dan akan dilakukan pembahasan," ucap dia.

Razilu berpandangan, pembahasan hingga pengesahan RUU Hak Cipta itu perlu segera dilakukan.

Dirinya berharap kalau DPR RI bisa segera membahas agar bisa nantinya segera disahkan.

"Harapannya sih sebenarnya kita maunya secepat itu kadi. Ya, kan ini ditunggu juga oleh banyak orang. Jadi perundang-undangan hak cipta nomor 28 tahun 2014 itu sudah banyak hal yang memang belum diatur sesuai dengan perkembangan teknologi," ujarnya.

Dirinya juga berpandangan, UU Hal Cipta yang saat ini eksistensi di negara Indonesia sudah tidak relevan lagi.

Terlebih kata Razilu, perkembangan teknologi yang terjadi cukup pesat salah satunya kemunculan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan saat ini menjadikan banyak pihak yang memiliki persoalan dengan hak cipta.

Akan tetapi kata dia, segala persoalan tersebut belum ada payung hukumnya untuk bisa ditindaklanjuti.

"Tetapi sampai saat ini belum ada aturan itu, karena kita baru mau atur Undang-undang, tetapi bahwa UU 28 tahun 2014 itu adalah menjadi undang-undang untuk mengatur di era baru," ucap dia.

"Hak cipta di Indonesia di masa itu. Nah di masa ini sudah tidak relevan lagi. Nah itu makanya akan dilakukan revisi sebenarnya," tandas Razilu.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.