Konsep Rumah Subsidi 14 Meter Persegi Bisa Dibangun di Pinggiran Jakarta
kumparanBISNIS June 17, 2025 03:40 PM
Pemerintah membuka peluang pembangunan konsep rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil di wilayah pinggiran Jakarta atau kota-kota penyangga.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, menanggapi kemungkinan dibangunnya rumah subsidi di Jakarta.
"Ya makanya kan sekali lagi kan, kalau teman-teman paham tentang rumah subsidi itu kan, yang dibangun kan bukan pemerintah, yang dibangun adalah pengembang. Terus masyarakat nanti yang kemudian mengajukan untuk bisa memanfaatkan aktivitas rumah subsidi," kata Sri usai peninjauan mockup rumah minimalis di perkotaan di Lippo Mall Semanggi, Jakarta Selatan pada Selasa (17/6).
Menurut Sri, masing-masing pengembang yang akan menentukan kelayakan lokasi berdasarkan harga tanah dan biaya pembangunan.
Menurutnya, wilayah pinggiran Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) masih memungkinkan menjadi lokasi rumah subsidi berukuran kecil.
"Beberapa pengembang menyampaikan bahwa Jakarta, mungkin Jakarta yang lebih dekat ke pinggiran lah bisa," lanjutnya.
Terkait lokasi pembangunan, Head of Project Management PT Lippo Karawaci, Fritz Atmodjo, menyebut wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek) sebagai salah satu fokus pengembangan.
Perbesar
Warga melihat display rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Tentu diutamakan ke area-area yang bisa lebih dekat ke tempat aktivitas bekerja ya. Mungkin saat ini di sekitar Botabek, tetap kita masih godok terus, juga kita mau dengar input dari pengembang-pengembang lainnya," kata Fritz di kesempatan yang sama.
Konsep rumah subsidi mungil ini sebelumnya dirancang oleh PT Lippo Karawaci. Ada dua tipe yang ditawarkan, yakni rumah dengan satu kamar tidur berukuran 14 meter persegi di atas lahan seluas 25 meter persegi, dan tipe dua kamar tidur dengan luas bangunan 23,4 meter persegi di atas tanah 26,3 meter persegi.
Ukuran ini jauh lebih kecil dari ketentuan rumah subsidi saat ini, yaitu minimal 21 meter persegi untuk bangunan dan 60 meter persegi untuk lahan.
Sebelumnya, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, mengatur bahwa luas bangunan rumah yang mendapatkan keringanan dari pemerintah itu berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian PKP Sri Haryati mengungkap hal perihal ini Kementerian PKP sudah meminta usulan dari berbagai pihak seperti pengembang dan asosiasi.