Grid.ID - Perseteruan Band Kotak VS mantan personelnya, Posan Tobing kini semakin memanas. Kedua belah pihak itu berseteru lantaran konflik hak cipta hingga sengketa nama band.
Tak main-main, Band Kotak hingga Posan Tobing pun sampai saling melemparkan somasi akibat konflik tersebut. Diketahui, mantan drummer band Kotak, Posan Tobing sempat protes lantaran Band Kotak tidak melakukan tanggung jawabnya dalam membayar royalti lagu yang diciptakannya.
Tak tinggal diam, pihak Band Kotak lantas melakukan somasi balik lantaran beberapa personelnya ikut andil dalam menciptakan lagu tersebut. Setelah itu, masalah lain pun muncul yakni terkait nama band Kotak yang dipatenkan.
Lantas bagaimana kronologi perseteruan Band Kotak VS Posan Tobing? Simak penjelasannya!
Masalah Hak Cipta
Melansir Tribunnews.com, Posan Tobing (eks drummer) dan Julia Angela Lepar alias Pare (eks vokalis) awalnyamelayangkan somasi terbuka untuk para personel Band Kotak yakni Cella, Chua, dan Tantri. Posan menyebut somasi itu dilayangkan karena ketiganya menyanyikan lagu ciptaanya tanpa izin.
"Kami melakukan somasi terbuka kepada Cella, Chua, dan Tantri personel band Kotak. Diantaranya dengan tegas melarang Cella, Chua, Tantri, dan seluruh personel band Kotak membawakan lagu-lagu yang diciptakan oleh Posan Tobing dan Julia Angelia, dalam setiap panggungnya dimana pun," ucap kata Jerys Napitupulu kuasa hukum Posan dan Julia dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023)
Posan mengaku geram lantaran Band Kotak masih menyanyikan lagu-lagu ciptaanya di setiap aksi panggung mereka. Beberapa lagu yang dilarang dibawakan personel Kotak diantaranya Berbeda, Cinta Jangan Pergi, Kerabat Kotak, Ku Ingin Sendiri.
"Sampai sekarang mereka manggung masih membawakan lagu-lagu ciptaan dari saya dan Julia Angelia. Kami tau dari warganet yang mengunggah di media sosial," jelas Posan Tobing.
"Ini keterlaluan, karena mereka tidak pernah izin sedikit pun kepada saya dan Julia Angelia membawakan lagu yang kami ciptakan," sambungnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, Band Kotak pun langsung melakukan somasi balik melakui kuasa hukum mereka, Sheila. Band Kotak mensomasi Posan Tobing untuk menyabut somasinya soal pelarangan membawakan lagu ciptaan bersama.
"Terkait somasi mereka yang lagu-lagu diciptakan bersama waktu itu kami harus menyatakan sikap bahwa kami keberatan terhadap pelarangan lagu, Kami kan penciptanya juga ada hak di sana" beber Sheila A Salomo di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2023).
"Berdasarkan hal itu kami mensomasi balik agar Haposan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama," beber Sheila menanggapi perseteruan Band Kotak Vs Posan Tobing.
Adapun, Tantri mengaku sejak dilayangkannya somasi dari Posan Tobing (eks drummer) dan Julia Angela Lepar alias Pare (eks vokalis), pihak Kotak telah menghentikan membawakan lagu-lagu yang sepenuhnya diciptakan oleh kedua eks personel tersebut.
“Lagu-lagu Kotak yang sepenuhnya diciptakan oleh PT (Posan Tobing) dan JA (Julia Angela) memang sudah tidak kami bawakan lagi sejak somasi dilayangkan. Itu adalah bentuk penghormatan kami,” tulis Tantri, dikutip dari unggahannya pada Senin (19/5/2025), dikutip dari kompas.tv.
Sengketa Nama Band Kotak
Selain masalah hak cipta, Band Kotak dan Posan Tobing juga mempermasalahkan soal nama band Kotak yang telah dipatenkan oleh pada 2014 lalu. Melansir Grid.ID, Posan Tobing, Pare, dan Icez menggugat Cella secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada November 2024.
Pare alias Julia Angelia Lepar sebagai vokalis original Kotak dan pencetus nama Kotak mengaku sakit hati. Hal itu karena nama Band Kotak diam-diam dipatenkan ke HAKI tanpa sepengetahuannya pada 2014.
“Tahun 2023 kami baru tahu nama Kotak sudah didaftarkan ke HAKI. Jadi wajar dong kalau saya sakit hati,” ucap Julia.
“Karena saya, Posan, Icez, dan Cella tahu bagaimana kejadian dari nolnya. Kok bisa enak banget, didaftarkan bersama orang-orang yang datang setelah kami, seperti Tantri dan Chua,” tambah Julia.
Lebih lanjut, Posan menjelaskan sejarah asli band Kotak yang didirikan olehnya, Pare, Icez, dan Cella. Menurutnya, sejarah ini tak boleh berubah, meskipun kini hanya tersisa Cella sebagai personel Kotak yang tidak pernah hengkang.
“Tahun 2004, pendiri Kotak adalah Pare, Posan Tobing, Icez, dan Cella. Itu tidak boleh diubah,” tegas Posan.
"Bukan orientasinya uang, (tapi) itikad baik. Netizen selalu bilang 'Lu BU' bukan, bukan orientasinya uang. Serius, bukan orientasinya uang. Ini ada nilai sejarah yang harus diluruskan kembali," kata Posan.
Kendati demikian, gugatan Posan dkk tersebut ditolak oleh pengadilan. Mereka sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang juga ditolak.
Terakhir, Posan, Icez, dan Pare berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Itulah kronologi perseteruan Band Kotak VS Posan Tobing.